Pemda Tambrauw Menggelar Workshop Tim Teknis Perizinan, Narasumber Paparkan Materi Mengelola Akun Teknis
PBDNEWS.COM, SORONG – Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Penanaman Modal, Perijinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Workshop Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan dalam rangka Peningkatan Kapasitas SDM Teknis Perijinan.
Kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Teknis Perijinan yang di ikuti sebanyak 13 peserta dari OPD Teknis yang membidangi verifikasi perijinan tersebut dilaksanakan di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Jumat (25/08/2023).
Ketua Panitia Chandi C.S Tehupeiory, S.IP menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan teknis kepada tim teknis dari OPD teknis yang ditempatkan di DPMPTSP Kabupaten Tambrauw agar mereka memiliki pemahaman yang jelas sebagai verifikator yang memverifikasi berkas-berkas perijinan dari berbagai sektor, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor tata ruang, sektor lingkungan dan ada beberapa sektor lainnya yang melakukan perijinan melalui sistim perijinan terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS RBA (Online single submission Risk Based Aproach) yang bisa diakses melalui : https://www.oss.go.id sebagai pusat perijinan terintegrasi yang digunakan secara nasional.
Sebagai narasumber pada Workshop tersebut Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kota Sorong, Herry F.R Widjasena,. ST., M.T bersama dua narasumber lainnya. Herry F.R Widjasena mengatakan pada Workshop tersebut sebagai narasumber, materi yang disuguhkan terfokus pada bagaimana Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan dapat mengelola akun teknis dengan baik.
“Materi yang diberikan terfokus pada bagaimana mengelola akun teknis dari masing-masing team teknis yang di tempatkan di DPMPTSP Kabupaten Tambrauw,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kota Sorong, Herry F.R Widjasena.
Herry menyebut yang menjadi acuan dari pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS RBA (Online single submission Risk Based Aproach) ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Herry saat memberikan materi sebagai narasumber bahwa Konsep perijinan saat ini adalah memberikan kemudahan berusaha berbasis risiko dilakukan melalui konsep _trust but verify_ yang artinya lebih mengedepankan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan akan dilakukan verifikasi sesuai penjadwalan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Tujuan utamanya memberikan kemudahan berusaha yang diberikan melalui perijinan berusaha berbasis elektronik ini adalah untuk membuka ruang investasi yang berdampak pada penyediaan lapangan kerja dan tentunya mengurangi angka kemiskinan. Hal ini sesuai dengan cita-cita kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.