Kuasa Hukum Femny, Arfan Paretoka Minta APH Polresta Sorong Percepat Proses Hukum Kliennya
PBDNEWS.COM, SORONG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Femmy (48) melaporkan dua orang perempuan masing-masing berinisial AA dan KL ke Polresta Sorong Kota, karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman, Selasa (17/10/2023).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Femmy menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di unit Reskrim Polresta Sorong Kota.
Kuasa Hukum Femmy, Arfan Foretoka mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 18 Agustus 2023, di mana terlapor AA dan KL mendatangi rumah kliennya yang beralamat di di Jl. Puncak Arfak, Kota Sorong, Papua Barat Daya sambil membawa alat tajam berupa parang.
Tak hanya itu, terlapor juga merusak fasilitas yang ada di rumah itu serta mengancam 3 keponakannya yang masih kecil. Akibat dari kejadian tersebut, keponakannya mengalami trauma.
“Rumah klien saya didatangi oleh terlapor kemudian ngamuk-ngamuk dan merusak fasilitas seperti pintu rumah. Sementara klien saya sedang berada di Jakarta dan kebetulan di situ hanya ada anak-anak,”ujarnya saat ditemui di Polresta Sorong Kota, Selasa (17/10/2023).
Arfan mengungkapkan, sebelumnya kliennya sudah melakukan pengaduan pada bulan September lalu namun tidak ada tanggapan dari pihak terlapor sehingga ia menaikkannya menjadi laporan polisi dengan nomor: LP/B/866/X/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT.
“Sampai sekarang kita belum tahu alasannya dia datang mengamuk di rumah klien saya, dan setelah beberapa hari kemudian terlapor sempat menelepon teman-teman klien saya dan mengancam dengan bahasa-bahasa yang kurang bagus. Jadi laporan kami bukan hanya pengancaman tapi juga pencemaran nama baik, kemungkinan besok kita adukan,”terangnya.
Arfan menambahkan, antara terlapor dengan kliennya sebenarnya hanya karena masalah keluarga yang terjadi sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga saat ini.
“Karena diancam tapi selalu diam terus, makanya sekarang ini baru memberanikan diri untuk melaporkan kepada polisi, karena diancam juga akan disebar informasi yang tidak benar di orang-orang,”pungkasnya.
Pengacara muda jebolan Peradi Klaten ini mengapresiasi kinerja Polresta Sorong Kota yang merespon laporan tersebut dengan cepat. Meski demikian, ia meminta APH di jajaran Polres Sorong Kota menangani permasalah yang telah dilaporkan dengan cepat.