Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu, KPU Raja Ampat Melaksanakan PSU di TPS 09 Kelurahan Sapordanko
PBDNEWS.COM, WAISAI-Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Sabtu 24/02/2024Â melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sapordanko Distrik Waisai Kota
PSU yang dilaksanakan KPU Raja Ampat berdasarkan rekomendasi Bawaslu atas temuan pelanggaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu, yang mana ditemukan dua orang warga Waisai melakukan pencoblosan Ganda di TPS yang berbeda
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sahewaky menerangkan dasar dari PSU ini merupakan rekomendasi hasil dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kepada KPU Kabupaten Raja Ampat dan di KPU sendiri menindaklanjutinnya karena sesuai ketentuan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Terang Arsyad
“jadi kewajiban KPU untuk meneliti surat rekomendasi Bawaslu,yang menjelaskan bahwa sesungguhnya PSU atau Pemungutan Suara ulang dilaksanakan karena terdapat adanya salah satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali” Jelas ArsyadÂ
Oleh karena itu, secara ketentuan peraturan perundangan- undangan baik UU No. 7 maupun PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang pemungutan suara, maka PSU tersebut akan terpenuhi karena adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu pemilih yang kedapatan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. ujarnya
Diketahui bersama PSU di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Rekomendasi Bawaslu, hanya TPS 09 kelurahan Sapordanko Distrik Kota Waisai.