Dijanjikan Uang 250 Ribu Oleh Oknum Caleg Untuk Coblos 2 Kali, Dua Warga Kota Waisai Ditangkap
PBDNEWS.COM, WAISAI- Bawaslu Raja Ampat mendapati dua warga Waisai yang di duga melakukan dua kali pencoblosan salah seorang peserta pemilu( Caleg) di Kelurahan Sapordanco Distrik Waisai Kota, 14/02/2024
Kedua oknum warga tersebut berinisial MT dan SF berjenis kelamin Laki-laki alamat Kelurahan Sapordanco Distrik Waisai Kota
Oknum MT dan SF melakukan pencoblosan dua kali di TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Sapordanco dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar 250 Ribu
Dari uraian singkat yang diterima media ini bahwa terduga diduga diberikan sejumlah uang sebesar Rp. 250.000 oleh salah satu peserta pemilu( Caleg) untuk mencoblos sebanyak dua kali di TPS yang berbeda dengan catatan satu TPS 250.
Terduga awalnya melakukan pencoblosan di TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Sapordanco Distrik Waisai Kota. Setelah melakukan pencoblosan mereka berdua hendak melakukan hal sama. Tapi saksi 2 ( Pengawas TPS) curiga dengan gerak gerik mereka
Dari kecurigaan tersebut kemudian pengawas TPS mengamankan kedua oknum itu dan menghubungi Bawaslu, kemudian Bawaslu tiba di TKP dan membawa kedua oknum tersebut ke sentra Gakum untuk diambil keterangan lebih lanjut
Dari hasil keterangannya mereka berdua di iming-iming dengan uang sebesar 250 Ribu dari salah satu peserta pemilu untuk melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali di dua TPS.
Untuk menindaklanjutinya Bawaslu/ sentra Gakum langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut untuk melengkapi syarat formil dari Bawaslu dan Gakum, kemudian dilakukan pembahasan pihak 1, 2 dan 3 oleh unsur: Bawaslu , kejaksaan dan kepolisian, jika memenuhi tindak pidana pemilu maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan