MIRIS.! ASPHALT MIXING PLANT(AMP) di Waisai Tidak Kantongi Ijin Lingkungan
PBDBEWS.COM, WAISAI-Perusahan Asphalt Mixing Plant(AMP) yang beroperasi di Warbariam Kelurahan Sapordanco Distrik Waisai Kota di sinyalir tidak mengantongi ijin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Raja Ampat.
Padahal dalam pengoperasiannya telah melakukan pencemaran lingkungan berupa asap produksi yang menyebabkan warga sekitar terserang penyakit ISPA atau gangguan pernapasan terutama anak-anak kecil
Ditambah lagi keberadaan perusahaan tersebut, berlokasi di daerah konservasi yang notabene terdapat ribuan tanaman Manggrove.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Raja Ampat, Ramadhan saat di jumpai wartawan beberapa waktu lalu membenarkan persoalan ini
” Iya benar, terkait legilitas perlu diketahui bahwa AMP yang beroperasi di Warbariam tidak punya ijin lingkungan” Tegas Ramadhan
Diungkapkan bahwa, DLH pernah melakukan pengawasan langsung ke perusahan tersebut sebanyak 3 kali, dan ditindaklanjuti dengan surat penghentian operasional AMP karena terkait pencemaran udara.
Saat surat dari DLH keluar, tidak lama kemudian pengawas lapangan Pak Ucok mengutus orang lapangan menghadap kami, meminta agar AMP dibikin surat keterangan, karena mereka mau menyusun Amdal/UKLUPL. Tetapi lokasinya bukan di Warbariam melainkan di daerah 300/turunan kiri.
Melihat dari itu, kami iyakan karena terkait dengan perijinan baru dan buka usaha baru, maka kami mengeluarkan surat keterangan, namun setelah sekian lama kami tunggu, tapi tim penyusun Amdal dari perusahan bersangkutan tidak ada yang datang ke kami untuk melaporkan.
Setelah itu, lanjut Ramadhan DLH kaget ternyata perusahaan yang bersangkutan sampaikan ke kami bahwa lokasi baru di 300 itu berada di wilayah patahan. Dan mereka pun diam-diam mengalihkan pengoperasian AMP kembali ke Warbariam atau tempat semula. Jelas Ramadhan
Sementara itu Pak Bowo, pengawas lapangan Asphalt Mixing Plant(AMP) saat dikonfirmasi media ini melalui telpon selulernya mengatakan kalau dinas Lingkungan Hidup mengetahui AMP tidak memiliki ijin lingkungan, kenapa dari awal tidak menyurati kami
” dari DLH kenapa tidak menyurati kami, kalau mengetahui AMP tidak punya ijin lingkungan” tukasnya.