Pemberian Penghargaan Pemda Kabupaten Sorong Kepada PT HIP Dinilai Tidak Tepat Sasaran
PBDNEWS.COM, SORONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan Penghargaan kepada PT Henrison Inti Persada (HIP) atas partisipasinya dalam mensukseskan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2024.
Penghargaan tersebut seperti ingin mengkonfirmasi bahwa PT Henrison Inti Persada, merupakan perusahaan yang ramah dan tidak merusakan lingkungan. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa PT HIP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kini sedang beroperasi di wilayah Klamono, Kabupaten Sorong sejak awal-awal tahun 2000 an.
PT HIP memiliki wilayah konsesi seluas 32.546,30 ha dengan tutupan hutan seluas 15.496,44 ha. Hingga kini perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha dengan luas, 22.751,52 ha, dengan realisasi tanam Kebun Inti seluas 11.268,55 ha dan Kebun Plasma seluas 905,08 ha. Berdasarkan data tersebut diperkirakan hutan yang telah digusur oleh PT Henrison Inti Persada seluas 12.173,63 ha.
Tidak hanya itu, perusahaan hingga kini masih berkonflik dengan pemilik tanah adat terkait dengan Plasma yang tak kunjung dibayar oleh perusahaan. Masyarakat melakukan pemalangan adat pada kantor milik perusahaan yang lalai memenuhi hak-hak mereka.
Merespon pemalangan tersebut, perusahaan dengan didampingi Brimob membuka palang adat yang dilakukan oleh masyarakat adat 14 marga di Klamono, tindakan tersebut memicu ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan. Masyarakat Adat menilai perusahaan tidak menghormati adat suku Moi.
Ambrosius Klagilit, menilai pemberian penghargaan kepada PT HIP merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan kepada perusahaan yang telah melenyapkan sebagian besar hutan masyarakat adat Moi.
Sebagai tokoh intelektual muda suku Moi, Ambrosius Klagilit katakan Pemerintah seharusnya memberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat adat utamanya Masyarakat Adat Moi yang telah berjuang mempertahankan hutan adat mereka untuk kepentingan makhluk hidup di dunia ketimbang memberikan penghargaan kepada Perusahaan perusak lingkungan itu.
Lebih lanjut, kata dia pernyataan mantan Bupati Kabupaten Sorong Johny Kamuru “Jaga Hutan, Hutan Jaga Ko” merupakan pesan penting kita untuk melihat pentingnya hutan bagi kehidupan manusia.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Ambo mengatakan di hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni 2024) seharusnya dijadikan Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan upaya atau mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas perampasan tanah-tanah adat yang sedang terjadi di Kabupaten Sorong. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.