Petugas Pantarlih Diingatkan Jaga Kerahasian Perlindungan Data Pribadi Selama Pencoklitan

0

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky saat pimpinan apel kesiapan pencoklitan data pemilih Pilkada serentak 27 November mendatang, Foto Hizkia/PBDNEWS

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya ingatan petugas pantarlih untuk menjaga kerahasian data pemilih selama tahapan pencoklitan dan penelitian (Coklit) Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky pada saat menjadi pembina apel dalam rangka dimulainya kesiapan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.

“KPU dituntut untuk berpegang teguh pada ketentuan dalam pengertian melindungi data pribadi setiap warga negara,” ujar Arsyad Sehwaky.

Ratusan pantarlih di Raja Ampat akan bertugas melakukan coklit sebanyak 42.472 data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada 27 November 2024.

Arsyad Sehwaky menekankan pantarlih terpilih untuk bekerja secara profesional melakukan pendataan pemilih pilkada di 117 kampung dan 4 kelurahan di Raja Ampat. Mereka bertugad selama satu bulan, dimulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Ketua KPU menjelaskan tugas pantarlih membantu panitia pemungutan suara (PPS) melakukan pemuktahiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya serta pemilihan Bupati dan wakil bupati Raja Ampat periode 2024-2029.

Ia melanjutkan dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU tidak hanya berpegang teguh pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan perubahannya, namun ada undang-undang lain yang mesti ditaati misalnya undang-undang perlindungan data pribadi.

Selain itu kata Arsyad, Dalam perspektif undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa benar semua data harus diinformasikan ke publik namun ada data-data tertentu yang dalam konteks pengecualian data pribadi dalam hal ini adalah NIK dan KK merupakan data pribadi yang harus dilindungi oleh setiap warga negara.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *