Polres Raja Ampat Tangkap Warga Jayapura Yang Memasok GANJA KERING ke Sorong dan Raja Ampat

0

Pers Release Polres Raja Ampat penangkapan Tersangka KSR yang membawa Ganja Kering dari Jayapura ( Foto: Isak Sorry/ Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM- Polres Raja Ampat, Kamis 06/06/2024 menggelar Press Release tentang pengungkapan kasus Narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis Ganja yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 di Pelabuhan Pelni Sorong

Dalam kronologisnya  Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK yang di dampingi Kasat Narkoba. IPDA. I Made Ariawan, S.H mengatakan penanangkapan tersangka inisial KSR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu penumpang kapal Pelni KM. Dobonsolo yang berangkat dari Jayapura dan akan turun di pelabuhan Sorong membawa Narkotika jenis Ganja. 

Dari informasi tersebut Kasat Narkoba IPDA.I Made Ariawan, S.H memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan modus operandinya. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari anggota mendapatkan ciri-ciri dan menunggu kapal tiba di pelabuhan Sorong tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 03:00 Wit.

Barang Bukti Ganja Kering yang digagalkan penyeludupannya oleh Polres Raja Ampat di Pelabuhan Sorong tanggal 17 Mei 2024( Foto: Isak Sorry/ Pbdnews)

Setelah melakukan pemantauan di pelabuhan sekitar pukul 03:30 Wit anggota mendapati seseorang yang di curigai sesuai ciri-ciri dan mengamankan orang tersebut, lalu menanyakan barang bawaannya yang ada pada saat itu, ia tidak membawa barang apapun, namun anggota melihat didekat mereka ada tumpukan barang -barang yang tidak ada pemiliknya, awalnya ia tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya, namun karena melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku kemudian anggota membawa ia dan barang-barang yang berada didekatnya ke kantor polisi pelabuhan kota Sorong dan setelah dibuka barang-barang tersebut, didapati sebuah tas ransel berisikan Narkotika jenis Ganja, kemudian anggota melakukan interogasi kepada pelaku dan setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut memang adalah barangnya yang mana ia menyuruh buruh untuk mengangkatnya turun dari kapal. Ujar Kapolres

Tersangka KSR( 34) sesuai dengan hasil interogasi dan dari KTP merupakan warga Kota Jayapura. Alamat: Bucen IV No K44 RT 003/ RW 001 Abepura Jayapura 

Barang bukti yang yang disita antara lain, 70 paket bungkusan plastik bening ukuran besar berisikan Ganja seberat 2 Kilo Gram. 2 buah Plastik warna hitam dengan Plakban coklat. 1 buah tas kain warna hijau, 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah tas Ransel warna hitam, 2 buah celana pendek warna merah dan putih ungkap Kapolres

Untuk modus operandinya lanjut Kapolres bahwa tersangka mendapatkan paket tersebut dari KRIS, kemudian dimintai untuk menjual barang tersebut. Apabila laku semua, tersangka diminta untuk mengirimkan hasil penjualan sebanyak Rp. 10.000.000 kepada KRIS. Tersangka sendiri menerima ganja sebanyak 1 karung beras  5 Kilo dari KRIS, kemudian memaketkannya di plastik bening sebanyak 70 buah. Untuk satu paket plastik ukuran bening dijulannya dengan harga Rp. 1000.000, sehingga total 70 plastik bening Rp. 70.000.000 yang mana kalau laku semua maka disetor ke KRIS Rp. 10.000.000 jadi keuntungan yang didapatkan tersangka Rp. 60.000.000

Dari informasi, tersangka akan menjual barang haram tersebut di Sorong dan Raja Ampat dan menurut pengakuannya tersangka sudah jadi perantara dari tahun 2019. Terang Kapolres 

Sementara itu pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat(2) Subsider pasal 111 Ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku sendiri di pidana dengan pidana Mati, Pidana Seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3( sepertiga).

Dan berdasarkan sertifikat hasil pengujian secara laboratoris dari balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Manokwari dengan nomor sertifikat hasil pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0045 K/NAAPZ/2024 disimpulkan bahwa barang bukti 70 bungkus Paket Plastik besar yang di duga berisi daun ganja kering adalah benar POSITIF TANAMAN GANJA.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *