IPAR Minta Pemerintah Provinsi PBD Mendata Asosiasi Pengusaha Papua yang Berbadan Hukum
PBDNEWS.COM, SORONG – Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR) Abraham Umpain Dimara meminta Pemerintah Provinsi PBD melalui Kesbangpol melakukan Koordinasi atau pendataan asosiasi pengusaha papua yang berbadan hukum.
Berbadan hukum yang dimaksud Abraham Umpain Dimara yakni memiliki akta notaris sebagai dasar pelaksanaan teknis dalam rangka pemberdayaan pengusaha OAP dimasing-masing Kabupaten/Kota agar tidak tumpang tindih.
Apalagi kata tidak boleh ada dua kubu bahkan tidak boleh ada perwakilan yang mengatasnamakan
(Perorangan) agar dimana keberhasilan pemberdayaan itu terlaksana tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna bagi peningkatan SDM dan perekonomian di wilayah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Khususnya kami di Raja Ampat hanya ada satu asosiasi resmi berbadan hukum yang dapat dibuktikan dengan keabsahan sebuah akta pendirian sejak tahun 2019 hingga sekarang ini yaitu IPAR Raja Ampat yang masih terus eksis di dunia pengadaan barang/jasa,” kata Ketua IPAR Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara, Rabu (24/7/2024).
Bram Umpain Dimara menjelaskan hanya saja kepentingan politik di Raja Ampat terlalu besar sehingga banyak sekali pengusaha OAP yang tidak mendapatkan pekerjaan dan tidak pernah diberdayakan dengan baik.
Harapan Ikatan Pengusaha Asli Raja ampat (IPAR) semoga Provinsi baru Papua Barat Daya membuahkan hasil dengan mencetak pengusaha pengusaha papua yang unggul, mandiri dan mampu bersaing dengan pengusaha luar Papua agar dimana mereka menjadi pelaku pembangunan di atas tanahnya sendiri ibarat jadi tuan di negeri sendiri.
“Tidak menjadi penonton lagi, tentunya ketika keberhasilan dalam pemberdayaan itu terlihat nyata disitulah keberhasilan Pemerintah Provinsi PBD membangun Perekonomian dan SDM yang unggul dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah otonomi khusus,” beber Abraham.
IPAR Raja Ampat yang dipimpin Abraham Dimara Umpain berpesan agar memasuki momentum politik Pemerintah Provinsi PBD harus waspada terhadap pemberdayaan
kelompok diluar kepentingan pembangunan karena akan mengorbankan mereka pengusaha papua (OAP) karena Kepentingan Politik.
“Apalagi banyak bakal calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Gubernur tentunya membutuhkan OP yang signifikan membengkak bisah jadi peluang OAP di Korbankan,” ujarnya.
Lanjut Ketua IPAR sapaan akrab Bram bahwa Pemerintah Provinsi harus jeli meneliti keabsahan asosiasi terutama dasar pendirian akta notaris yang menjadi administrasi badan hukum karena ini ada kaitannya dengan regulasi khusus Perpres 17 tahun 2019 yang muatannya mengarah pada Pemberdayaan Pengusaha Papua Khususnya kami di Kabupaten Raja Ampat maka selektif itu sangat penting dilakukan