Polres Raja Ampat Tangkap AYL, Pelaku Peredaran Ganja di Kota Waisai

0

Polres Raja Ampat Saat Lakukan Pers Release Pengungkapan Tindak pidana Narkotika Jenis Ganja( Foto: Isak sorry/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Polres Raja Ampat, Selasa 30/07/2024 menggelar Pers Release pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja

Hadir dalam pers release Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK diampingi Kasat Narkoba Ipda. I Made Ariawan, S.H dan Kasi Humas Ipda Maryadi, S.H

Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK dalam keterangan persnya mengatakan sekitar tanggal 26 Juli 2024 anggota Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat ada orang yang melakukan penjualan Narkoba jenis Ganja kering. Mendengar informasi tersebut kemudian anggota kami melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang menjadi sasaran

Dari hasil penyelidikan lanjut Kapolres, kemudian anggota mendapati TKP dan orang yang melakukan penjualan. Tidak menunggu lama anggota Sat Narkoba Res Raja Ampat langsung menangkap pelaku berinisial AYL di perumahan sosial.

Yang bersangkutan atau tersangka Ber- KTP Sorong saat ditemukan membawa Ganja kering yang telah dikemas dalam plastik bening. Sedangkan modus operandinya, tersangka membeli dari salah seorang di Sorong berinisial AM.

Ditegaskan oleh Kapolres bahwa AM tetap akan kami kejar sampai dapat

” Kasus ini masih dalam pengembangan dan AM sendiri akan kami kejar” tegasnya

Sedangkan barang bukti ( BB) yang didapati dari tangan pelaku. Yaitu. 1 Bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja kering, 4 Bungkus plastik ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja, 17 Bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja. Uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 6 lembar, 1 unit HP merk I Phone 7 Warna Gold, 9 buah Plastik ZiP IN, 1 buah kantong plastik warna kuning, ungu, celana pendek warna hitam dan celana panjang warna abu-abu

Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat(1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *