Setubuhi Anak Dibawah Umur, DP Dijerat Undang – undang Perlindungan Anak

0

Kasat Reskrim Ipda Arantaun SH (tengah) Foto Hizkia/PBD

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat gelas press release persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Aduwey Distrik Misool Utara Kabupaten Raja Ampat.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polres Raja Ampat dengan nomor LP : LP/B/69/VI/2024/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat, tanggal 16 Juni 2024.

Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK, melalui Kasat Reskrim Ipda Arantaun SH menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi dari tanggal 22 Desember 2023 hingga Kamis 13 Juni 2024.

Pada mulanya tersangka DP 57 mengajak korban untuk ikut bersamanya pergi mengambil speaker di rumah saudara saksi yang terletak di Waimago Kampung Aduwey Distrik Misool Utara.

Sesampainya di Waimago, tersangka DP 57 keasikan duduk bercerita dengan saksi hingga pukul 20:00 WIT. Karena sudah malam, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa karena sudah malam, DP dan korban tidak bisa pulang ke Kampung Kapatcol dan bermalam di salah satu rumah saksi di Kampung Aduwey.

Korban yang masih dibawah umur itu langsung masuk ke kamar untuk tidur, sementara DP masih duduk merokok di ruang tamu. Sekiranya pukul 22:30 WIT tersangka DP membangunkan korban, setelah korban terbangun, tersangka langsung mengajak korban untuk disetubuhi. Korban pada saat itu sempat melakukan perlawanan namun tersangka mengancam korban.

Kasat Reskrim Ipda Arantaun SH mengatakan motif dalam perbuatan tersebut bahwa tersangka sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri dengan sang istri dikarenakan sang istri bekerja di Perusahaan.

Ipda Arantaun mengatakan tersangka DP dijerat pasal 81 ayat 1 Jo 76 D dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016.

Tersangka DP diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda lima milyar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban. Tersangka DP saat ini telah ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, Polres Raja Ampat juga berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Raja Ampat hingga akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *