Tim Kuasa Hukum Pasangan RUMAH Siap Melapor KPU Raja Ampat

0

Tim kuasa Hukum Pasangan Independen "RUMAH" Usai tatap muka dengan komisioner Bawaslu( Foto: Isak Sorry/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Kuasa hukum pasangan independen Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji atau disingkat  “RUMAH” yang dinyatakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Verifikasi Faktual. mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Rabu 31/07/2024

Tim kuasa hukum pasangan RUMAH yang diketuai oleh Lambert Dimara, S.H didampingi anggotanya Rusdy dan Agustinus Jemahim tiba di kantor Bawaslu Raja Ampat sekira pukul 16:00 Wit bersama Cabup Enos Rumpaidus

Kedatangan kuasa hukum pasangan RUMAH di terima Risky yang merupakan  komisioner Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Dalam pertemuan tersebut tim kuasa hukum menyodorkan beberapa bukti-bukti aduan kepada Bawaslu terkait penetapan pasangan RUMAH yang dinyatakan TMS dalam verifikasi faktual oleh KPU Raja Ampat.

Tim kuasa hukum pasangan “RUMAH” saat berkoordinasi dengan Risky Komisioner Bawaslu Raja Ampat( Foto: Isak Sorry/Pbdnews)

Usai pertemuan singkat dengan Bawaslu tim kuasa hukum pasangan RUMAH kepada media ini mengatakan pihaknya hadir di Bawaslu Raja Ampat untuk mengajukan aduan ketidakprofesionalnya KPU dalam memverifikasi data dari pasangan RUMAH.

” Kehadiran kami disini, guna mengajukan aduan dari pasangan independen “RUMAH” tetapi ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan arahan Bawaslu, oleh sebab itu kami diberi waktu hingga tanggal 5 Agustus 2024 guna melengkapi berkas” ujar Rusdy salah satu kuasa hukum pasangan RUMAH.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum mengharapkan agar Bawaslu bisa kooperatif mengusut kecurangan -kecurangan yang berada di KPUD Raja Ampat 

Rusdy juga mengapresiasi Bawaslu Raja Ampat yang telah bekerja secara maksimal menanggapi setiap aduan yang dimasukan, semoga berkas-berkas yang akan kami masukan nanti bisa dapat diproses sesuai dengan aturan yang benar. Harapnya 

Terkait dengan kekurangan berkas aduan, Rusdy menegaskan bahwa berkas yang dimasukan tidak ada yang kurang

” Yah berkas aduan yang hendak kami masukan tidak kurang,  melainkan kami diminta oleh Bawaslu untuk mengikuti format panduan dalam mengajukan aduan ke Bawaslu” terangnya

Sementara itu Agustinus Jemahin salah satu tim kuasa hukum pasangan RUMAH mengatakan KPU Raja Ampat dalam menjalankan tugasnya tidak profesional 

” Kami melihat KPUD kabupaten Raja Ampat tidak profesional dalam menjalankan tugas memverifikasi faktual pasangan  RUMAH hingga ditetapkan tidak memenuhi syarat(TMS)” tegas Gusti

Kami juga menila, KPU tidak memberikan penjelasan terkait data-data, sehingga pasangan RUMAH dinyatakan TMS, padahal data kami sudah sangat memenuhi syarat. Oleh sebab itu sebagai tim kuasa hukum datang ke Bawaslu Raja Ampat untuk mengajukan aduan kami. Tutup Gusty

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *