Arfan Poretoka: Pernyataan Abdul Wahab Warwey Keliru dan Tidak Miliki Dasar Hukum Yang Kuat

0

Arfan Poretoka, S.H, Ketua Tim Kuasa Hukum, Barisan Muda ORMAS ( Foto: Ist/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Ketua tim hukum barisan muda ORMAS, Arfan Poretoka,S.H angkat bicara menanggapi pernyataan dari mantan ketua DPC Demokrat Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey tentang pemberhentian Orideko Burdam

Kepada media ini, Jumat 30/08/2024 Arfan Poretoka menyayangkan pernyataan seorang ketua DPRK Raja Ampat terhadap bapak Orideko Burdam

“Berkaitan dengan pernyataan Abdul Wahab Warwey, kami sebagai tim kuasa hukum barisan muda ORMAS sangat menyayangkannya, kenapa sampai bisa keluar dari mulut seorang ketua DPRK Raja Ampat dari partai Demokrat itu” tukasnya

Arfa juga menanyakan, terkait dasar hukum dan dasar pemberhentiannya apa sehingga pak Orideko diberhentikan dari kerja DPC Demokrat Raja Ampat

Kalau pak Abdul katakan turun dari 9 kursi menjadi 6 kursi, wah jangan lupa,. Dulunya 5 Dapil sekarang 3 Dapil. Maka otomatis pertarungan lebih sengit. Artinya persentase dari seorang Abdul Wahab Warwey sangat tidak objektif

Oleh sebab itu, kalau Abdul Wahab Warwey mengambil dasar pemberhentian pak Orideko dari keberhasilan perolehan jumlah kursi saat Pileg lalu, berarti beliau sudah sangat salah. Tukas Arfa sembari menambahkan jangan dipungkiri dengan sepak terjang pak Orideko, karena sampai saat ini partai Demokrat masih pegang palu. Tandasnya

Jadi saya pikir pernyataan pak Abdul Wahab Warwey terhadap pemberhentian pak Orideko sangat tidak mendasar. Tegas Arfa yang merupakan salah satu pengacara muda yang saat ini bersinar.

Sementara itu “dikutip dari media Warta Javaindo saat mengkonfirmasi Orideko Burdam bahwa secara mekanisme organisasi Orideko belum diberhentikan karena jangankan surat pemberhentian, pemberitahuan lisan saja tidak pernah dia terima, apalagi tenggat waktu yang dipakai adalah berdasarkan waktu pendaftaran Paslon Demokrat ke KPUD Raja Ampat, 26 Agustus 2024, inikan cuma akal-akalan dan tipu muslihat Abdul Wahab Warwei dan DPD Partai Demokrat propinsi Papua Barat Daya melakukan pembohongan publik.”

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *