Buka Pendaftaran Selama Tiga Hari, KPU Ingatkan Tim Paslon Unggah Persyaratan Kedalam SILON

0

Ketua KPU Raja Ampat saat membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2024.

Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan, pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai.

“Kami mengimbau seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke kantor KPU. Proses pendaftaran ini akan kami lakukan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Arsyad, Selasa (27/8/2024).

Dia menerangkan, untuk dua hari pertama tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

“Kami memberikan waktu yang cukup bagi para calon untuk mendaftar, dan diharapkan proses ini dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.

Arsyad Sehwaky menambahkan tim penghubung dari setiap bakal pasangan harus memastikan semua dokumen persyaratan yang telah dipenuhi oleh paslon sudah diunggah kedalam sistem Informasi Pencalonan (silon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Arsyad mengemukakan, selama periode pendaftaran tersebut, KPU Raja Ampat juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024 dapat menghubungi email : helpdeskpencalonankpur4@gmail.com atau menghubungi nomor telepon 085244664098 untuk memberi bantuan dan informasi kepada para calon dan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat juga telah melakukan kerja sama dengan RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk memeriksa kesehatan para bakal calon bupati (Bacabup) dan wakil bupati Raja Ampat yang mengikuti Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dalam pemilihan Tahun 2024.

“Pemeriksaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dilaksanakan di Sorong, karena setelah dilakukan koordinasi, RSUD Sele Be Solu peralatan yang dibutuhkan sesuai Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024, baik untuk pemeriksaan ringan sampai pemeriksaan penunjang cukup lengkap,” pungkasnya.

Ketua KPU Raja Ampat menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024 pasca-putusan MK, maka secara garis besar, KPU Raja Ampat mengikuti putusan MK.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *