Diduga Akibat Cemburu dan Menganiaya Pacar, Polres Raja Ampat Amankan AM 25

0

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Seorang pemuda berumur 25 Tahun berinisial AM warga perumahan 100, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat diamankan unit Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat sehari setelah menerima laporan pada tanggal 13 Juli 2024. AM ditahan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana (TP) persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Informasi tersebut, disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK melalui Kasat Reskrim Ipda Arantaun SH di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2024).

Ipda Arantaun mengatakan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan ini diungkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/ VIl/ 2024/ SPKT/ Res Raja Ampat/ Polda Papua Barat, tanggal 13 Juli 2024 dengan korban sebut saja bunga umur 15 tahun.

“Dalam laporan tersebut, pelapor mengetahui bahwa anaknya bunga (bukan nama sebenarnya) 15 telah dianiaya oleh pelaku AM 25 di rumah saudara F di kompleks perumahan sosial,” ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat mengungkapan kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di perumahan 100 Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat,

Setelah menerima laporan, Personil Unit Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat di bawah pimpinan Ipda Arantaun SH melakukan pengembangan kasus dan melakukan pencarian dalam waktu 1×24 jam untuk melakukan penangkapan sekaligus mengamankan pelaku AM 25 ke Polres Raja Ampat guna penyidikan lebih lanjut.

Ipda Arantaun menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WIT tersangka AM mendatangi saudari M.B di rumah saudari F yang beralamat di perumahan sosial Gereja Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat dan langsung memukul korban pada bagian wajah sehingga korban mengalami bengkak pada beberapa bagian tubuhnya

“Akibat pemukulan tersebut korban mengalami bengkak pada rahang sebelah kiri, merasakan sakit pada bagian belakang telinga sebelah kanan, merasakan sakit pada bahu sebelah kiri, pada bibir bagian dalam atas dan bawah mengalami luka sobek serta mengalami pendarahan pada bagian hidung. Saudara AM melakukan penganiyaan kepada saudari M.B dikarenakan saudara A.M merasa cemburu,” ujarnya

Dijelaskannya, antara A.M dan M.B terdapat hubungan asmara sehingga didalam hubungan asmara tersebut terjadi persetubuhan yang dilakukan AM kepada M.B sebanyak tiga (3) kali dengan tempat dan waktu yang berbeda. Akibat dari kejadian tersebut kedua orang tua M.B mendatangi Polres Raja Ampat untuk meminta proses lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang di ambil penyidik Polres Raja Ampat antara lain, melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 3 orang, melakukan pemeriksaan terhadap anak korban, melakukan penangkapan serta penahanan kepada TSK, melakukan tahap I (Pengiriman Berkas Perkara), melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti,” katanya.

Ditegaskan Kasat Reskrim, Pasal yang dilanggar adalah pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-(Lima Miliyar Rupiah).

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *