KPU Raja Ampat Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Hingga Sosialisasi Persyaratan
PBDNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Rakor yang digelar di Dolphin Waisai Kabupaten Raja Ampat, Minggu (25/8/2024) itu melibatkan sejumlah stakeholder terkait serta para perwakilan partai politik di Kabupaten Raja Ampat ini selain dihadiri segenap unsur Forkompimda, juga dihadiri dan diawasi langsung oleh Bawaslu setempat.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran pencalonan dan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dilakukan guna mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi kepada stakeholder terkait dalam pemilihan serentak Tahun 2024.
Arsyad Sehwaky juga mengatakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib mensosialisasikan putusan tersebut kepada stakeholder. Sesuai tahapan, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan mulai dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
“Rapar koordinasi ini dalam rangka mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Partai Politik hingga LO Pasangan bakal calon dan stakeholder terkait,” ucap Arsyad Sehwaky, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut kata Arsyad. KPU Raja Ampat pada rapat koordinasi tersebut juga mensosialisasikan persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada Pilkada 27 November mendatang