KPU Raja Ampat Harus Selektif Verifikasi Berkas Calon Yang Terpidana Kasus Korupsi
PBDNEWS.COM, WAISAI- Pemilihan kepala daerah( Pilkada) Kabupaten Raja Ampat sebentar lagi akan dimulai, sesuai dengan tahapan KPU, Pilkada serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Namun hingga saat ini banyak persoalan yang terjadi jelang pesta Demokrasi tersebut, satu diantaranya adalah keterlibatan mantan terpidana korupsi sebagai sebagai bakal calon Bupati.
Terkait dengan hal itu, salah satu Kuasa Hukum Paslon ORMAS kepada media ini Jumat 30/08/2024 meminta KPU Raja Ampat agar kembali lebih memperhatikan masalah-masalah yang terjadi dan jangan sampai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
” Tanggal 27-29 Agustus 2024 KPU Raja Ampat telah melakukan tahapan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah pada pilkada serentak, namun yang perlu diperhatikan oleh KPU, persyaratan calon kepala daerah yang mendaftar karena ada salah satu calon yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Tegas Arfan.
Menurut Arfan, masih ada salah satu calon Kepala Daerah yang hingga saat ini proses hukumnya masih tetap berjalan.
“Ada salah satu calon kepala daerah yang proses hukumnya masih tetap berjalan dengan masalah tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Raja Ampat, kemarin memang di Pengadilan Manokwari putusannya Onslag atau putusan lepas dan dari tiga Hakim tersebut ada salah satu hakim yang mengajukan pendapat berbeda dari 2 Hakim lainnya,. PungkasnyaArfan
Dipaparkan oleh Arfan bahwa atas keputusan yang berbeda dari salah satu Hakim tersebut sehingga jaksa penuntut umum mengajukan Kasasinya ke Mahkamah Agung (MA), artinya proses hukumnya masih tetap berjalan untuk itu KPU diminta untuk benar-benar memperhatikan serta mempertimbangkan persyaratan-persyaratan Pencalonan ini,” Tegas Arfan yang juga merupakan Kuasa Hukum Paslon ORMAS
Sebagai informasi tambahan, Arfan juga mempertanyakan kejelasan status Paslon yang sampai saat ini belum ada informasi terkait surat resmi pengunduran diri.
“ada 4 Calon kepala daerah yang resmi mengundurkan diri, apalagi ada 2 anggota Dewan aktif yg merupakan Unsur pimpinan. Ini kan tidak boleh mengalami kekosongan kepemimpinan. Bahwa surat pengunduran diri dari Partai serta PLT yg ditunjuk oleh partai dan ditembuskan Ke Sekwan lalu dari sekwan nantinya akan menindaklanjuti melalui Bupati atau sekda kepada gubernur sehingga pelaksana tugas menggantikan unsur pimpinan agar tidak mengalami kekosongan”Tukasnya
Oleh karena itu sekali lagi kami pertegas kepada KPU agar memperhatikan betul berkaitan dengan mekanisme persyaratan administrasi.
Sehingga per-tanggal satu bulan September kedua pimpinan tersebut yg hari ini maju sebagai calon kepala daerah tidak lagi mendapat gaji dari negara APBD,” Tutup Arfan Poretoka.