Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Pasangan “HARUM” Memenuhi Syarat Dukungan

0

Sesi foto bersama KPU Raja Ampat dan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat jalur perseorangan serta tim pendukung.

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Melalui rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Bacakada “HARUM” memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan hasil verfak kedua bapaslon perseorangan itu telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dalam pilkada serentak 27 November mendatang

Ia mengatakan jumlah hasil verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua bakal pasangan calon Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas tercatat memperoleh dukungan 4,597 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 4,393 yang telah ditetapkan.

Jumlah tersebut adalah yang sudah terakumulasi dari pasangan calon, dimana hasil itu juga sebagai data tambahan untuk kedua bapaslon dalam rangka pemenuhan ambang batas. Menurut Arsyad perlu diketahui bahwa data itu merupakan hasil dari verfak pertama sampai dengan kedua, yang akhirnya dinyatakan telah memenuhi syarat.

Terpenuhinya syarat “HARUM” ini terungkap di rapat pleno terbuka KPU Raja Ampat berdasarkan BA Nomor :150/PL.02.2-BA/9603/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, terhadap hasil rekapitulasi verfak kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon perseorangan, yang dilaksanakan di aula KPU setempat, Senin (19/8/2024) dan dihadiri Ketua KPU Raja Ampat bersama para komisioner Mustajib Saban dan Rasyid Nurlete, Bawaslu, Polres Raja Ampat, bakal pasangan calon dan LO serta simpatisan

Ketua KPU Raja Ampat menjelaskan dari verfak kesatu, Bapaslon HARUM memperoleh 2,947 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), diikuti dengan 2,280 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian pada rekapitulasi verfak kedua, HARUM menerima 1,650 dukungan MS dan 222 dukungan TMS. Sehingga secara keseluruhan HARUM memiliki 4,597 dukungan MS dan 2,502 dukungan TMS dengan sebaran 24 Distrik.

“Dengan demikian, status akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat,” kata Ketua KPU Raja Ampat

Sebelumnya KPU Raja Ampat telah menetapkan syarat dukungan minimal yakni 4,393 dukungan dengan 13 sebaran dukungan. Jadi hasil akhirnya sudah memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan.

Sementara itu, bakal calon Bupati Kabupaten Raja Ampat jalur perseorangan, Hasan Makassar mengaku ia sangat terharu dan bersyukur atas kabar baik ini.

Ia mengaku, dengan sulitnya proses calon perseorangan ini. Kesempatan datang bagi dirinya bersama Joris Rumbewas “HARUM” untuk berkompetisi di Pilkada Raja Ampat 2024.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *