Setelah Pencoklitan, KPU Raja Ampat Segera Tetapkan DPS Pilkada Serentak
PBDNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya memastikan proses pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah berakhir. Tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) di Pilkada 2024.
Adapun proses penetapan daftar pemilih masih panjang. Sesuai dengan jadwal dari KPU RI, penetapan daftar pemilih berlangsung hingga 23 September 2024.
Hasil pemutakhiran dari proses coklit nantinya menjadi dasar penetapan DPS. Setelah ditetapkan akan diumumkan ke public agar mendapat masukan dari masyarakat.
Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tidak berhenti sampai disitu, penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky melalui Divisi Program, Data dan Informasi Kalansina Aibini mengatakan penyusunan DPS secara berjenjang dari PPS, PPD hingga ditetapkan KPU Kabupaten akan berlangsung dari tanggal 9 – 11 Agustus 2024.
“Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, nanti Tgl 9 -11 Agustus 2024,” ujar Kalansina Aibini, Selasa Rabu (7/8/2024) melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan data yang harus divalidasi merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan ke KPU RI beberapa waktu lalu. Total daftar pemilih potensial di Kabupaten Raja Ampat sesuai DP4 yang diterima terdapat sebanyak 42.472 jiwa.