Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan KABSOR Sebesar 1,2 Miliar

0

Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong( Foto: Ist/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong di duga melakukan tindak pidana korupsi belanja Hibah Daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.220.700.000.

Terkait dengan itu, dewan pimpinan pusat lembaga investigasi negara melayangkan laporan polisi( LP) ke Polres Kabupaten Sorong

Dari keterangan yang diperoleh media ini, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sorong pada T.A 2022 mengganggarkan belanja hibah senilai Rp. 25.215.011.530 dan telah merealisasikan senilai Rp.21.481.616.900 atau 85.19 persen dari anggarannya. Belanja hibah tersebut diantaranya di realisasikan untuk bantuan biaya pendidikan pelajar pemilik hak Ulayat Ring 1 Distrik Seger senilai. Rp. 2.735.100.000

Dari hasil temuan badan pemeriksa keuangan republik Indonesia ( BPK RI) tahun 2022 laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2022 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan nomor: 30.B/LHP/XIX.MAN/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

tampak depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong(!Foto: Ist/Pbdnews

Ditemukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Temuan tersebut sebagai berikut

1. Data bantuan biaya pendidikan pelajar pemilik hak Ulayat Ring 1 Distrik Seger melalui LSM pelita hati kepada kepala bagian kesejahteraan sosial dan kepala sub bagian kesejahteraan sosial pada sekretariat daerah dan komfirmasi dengan pimpinan departemen layanan BPD Papua cabang aimas a.n BB Koordinator masyarakat adat 6 Distrik Ring 1 Migas a.n SM, ketua dan sekretaris LSM pelita Hati a.n SM dan YK yang memastikan memiliki rekening aktif.

2. Setelah data terverifikasi, Dinas pendidikan melakukan verifikasi ulang atas dasar tersebut untuk memastikan calon penerima bantuan memiliki nomor rekening aktif

3. Setelah data valid, maka dinas pendidikan melakukan pencairan dana tersebut dengan membuat SP2D dan surat pemindahbukuan berdasarkan salinan nama-namanya penerima bantuan sesuai keputusan Bupati Sorong nomor:540/KEP.245/XII tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang penerimaan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa pelajar dan mahasiswa pemilik hak Ulayat Ring 1 Distrik Seger

4. Realisasi penyaluran bantuan senilai Rp.2.735.100.000 melalui pemindahbukuan dari rekening nomor: 20230106017844 atas nama Bendahara Rutin dinas P dan P Kabupaten Sorong dilakukan oleh BPB Papua cabang Aimas dan tidak berdasarkan data salinan nama-nama penerima bantuan sesuai lampiran keputusan Bupati Sorong nomor: 540/KEP.245/XII tahun 2022, tangga 27 Desember 2022 tentang penerimaan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa pelajar dan mahasiswa pemilik hak Ulayat Ring 1 Distrik Seger , melainkan mengubah data berdasarkan data penerima dari LSM pelita Hati( disini ada unsur kesengajaan yang menjadi dugaan korupsi)

5. Pimpinan Bank Papua cabang Aimas mencairkan/penyaluran penerima dengan nilai bantuan berdasarkan surat LSM pelita hati nomor: 0014/LSM-PH/SGT/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal perubahan data penerima dan besaran serta pemindahbukuan. Ini menjadi temuan murni atas dugaan korupsi pemindahbukuan tidak prosedur atas SK Bupati Sorong, jadi antara pihak bank Papua dan LSM pelita Hati di Duga bekerja sama untuk mencairkan anggaran sebesar Rp. 2.735.100.000

Berdasarkan SK Bupati bahwa nama-namanya penerima bantuan  hibah Pendidikan senilai Rp.68.700.000. menyingkapi semua itu..dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah bantuan pendidikan pada Bendahara pengeluaran dinas P dan P terdapat perbedaan jumlah nilai penyaluran yang dilakukan oleh BPD Papua Cabang Aimas dan tidak sesuai SK Bupati Sorong selisih Rp. 1.152.000.000. jadi secara keseluruhan total kerugian daerah sebesar Rp. 1.220.700.000

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum, yakni peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada bab II. Serta peraturan Bupati Sorong nomor 30 tahun 2022 tentang tata cara  penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring hibah daerah.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *