Kepala SD YPPKK Moria, Yusak Lala’ar Tanggapi Pernyataan Ketua Yayasan Pisga
PBDNEWS.COM, SOROMG – Kepala Sekolah Dasar Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Kerohanian Kristen ( SD YPPKK) Moria Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Yusak M Lala’ar SE akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Pisga (YPKP) Sorong, Pdt Manoack Sawaki, S. Th.
Pada berita edisi teropongnews (Grup media ini) sebelumnya, Ketua Yayasan Pisga Kota Sorong, Pdt Manoack Sawaki menyebut secara fisik murid-murid berada di SD Moria yang dikelola Yayasan Pisga. Namun secara Dapodik mereka masih berada di Yayasan Bukti Tabor yang sudah dieksekusi beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut, Yayasan Bukit Tabor masih menggunakan Dapodik yang lama, maka pihaknya menduga mereka berdua (Yayasan Bukit Tabor dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong) ada permainan disini untuk mendapatkan dana BOS.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala SD YPPKK Moria, Yusak M Lala’ar SE yang dikonfirmasi Sabtu 13 September 2024 mengatakan pada saat eksekusi lahan 29 April lalu berdasarkan berita acara bahwa yang yang di eksekusi adalah tanah dan bangunan Gedung Sekolah TK dan SD Moria yang terletak di Jalan Basuki Rahmat KM 11,5 Kelurahan Klasaman Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong seluas 48.636 M².
“Berdasarkan berita acara tersebut kami dari Yayasan Bukit Tabor tidak perna turut serta dalam eksekusi ini, yayasan kami tidak perna dieksekusi. Yang dieksekusi adalah tanah dan bangunan Gedung Sekolah TK dan SD Moria yang terletak di Jalan Basuki Rahmat KM 11,5 Kelurahan Klasaman Kecamatan Sorong Timur seluas 48.636 M².,” kata Yusak Lala’ar diruang kerjanya, Yayasan Bukit Tabor yang berlokasi di Universitas Victory Sorong.
Yusak Lala’ar menjelaskan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 50/Pdt.G/1998/PN Srg tertanggal 18 Januari 2000 menyatakan obyek sengketa yang terletak di Jalan Perkutut No. 15 Kelurahan Remu Utara Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong seluas ± 2115 M2 dan sebidang tanah seluas 48.636 M2 yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Km. 11,5 Kelurahan Klasaman Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong dengan batas-batasnya seperti terurai didalam gugatan adalah aset dari Organisasi GBGP, bukan milik Yayasan Pisga.
“Amar putusan tahun 1998 menyatakan bahwa tanah dan bangunan TK dan SD terletak di Jalan Perkutut, bukan di Jalan Basuki Rahmat tetapi berita acara keluar seperti ini, (sembari menunjukkan berita acara). Makanya kami dari Yayasan Bukit Tabor memindahkan proses belajar mengajar ke Universitas Victory karena tanah itu sudah menjadi milik GBGP, bukan Yayasan Pisga. Saya tidak tau pembicaraan antara GPGP dengan Yayasan Pisga,” ujarnya.
Terlebih kata Yusak, Pdt Manoack Sawaki menyinggung terkait putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor:1323K/Pdt/2002. Disitu menjelaskan secara benar bahwa tanah dan bangunan yang diatasnya dibangun Yayasan Moria, Pdt Manoack Sawaki tidak perna menggugat Yayasan Moria.
Dijelaskannya pada tahun 2015, Yayasan Moria secara resmi menyerahkan pengelolaan pendidikan dan keuangan kepada Yayasan Bukit Tabor dan pada akhirnya tahun 2024 baru dieksekusi.
Meski telah dieksekusi, Yusak Lala’ar mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya terhadap dunia pendidikan di tanah Papua, Yayasan Bukit Tabor memindahkan proses belajar mengajar ke Universitas Victory, maka secara otomatis guru-guru dan semuanya ikut kami karena mereka masih terdaftar pada YPPKK Moria dibawa naungan Yayasan Bukit Tabor, bukan yayasan Pisga.
Dijelaskannya, Yayasan Pisga ini baru berdiri saja Tahun 2024 pasca eksekusi lahan. Ijin operasionalnya pun baru keluar. Otomatis kalau sekolah baru, mereka harus mulai dari Kelas 1, sementara Kelas II sampai kelas VI seharusnya masih berada pada Yayasan Bukit Tabor.
Terkait tanda tangan secara kolektif dari orang tua siswa kepada Yayasan Bukit Tabor untuk memindahkan anak mereka, Yusak Lala’ar menegaskan bahwa pihaknya tidak perna mempersulit tetapi Ia sampaikan bahwa mereka (orang tua siswa) harus datang ke kami untuk menyatakan sendiri bahwa mereka mau pindah, karena pada saat pendaftaran ke Yayasan Bukit Tabor satu-satu yang datang mendaftarkan diri bukan secara kolektif.
“Terkait dengan Dapodik memang benar masih ada di Kami Yayasan Bukit Tabor,” ujarnya.
“Kami NPSNnya YPPKK Moria, mereka punya tersendiri sesuai nama yayasannya, jadi kami tidak perna menahan mereka punya Dapodik. Bagaimana kami mau serahkan data Dapodik kecuali kami menyerahkan Yayasan dan pengelolaan pendidikan ini kepada mereka, tapi kan tidak, kami Yayasan Bukit Tabor tetap operasi di sini, (Universitas Victory). Jadi otomatis biarkan mereka jalankan mereka punya, kami disini jalankan kami punya,” sambungnya.
Yang disinggung soal Dana BOS, Kepala SD YPPKK Moria, Yusak Lala’ar kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak perna kong kali kong dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong.
Terkait dengan Ijazah, kata dia, otomatis anak-anak yang sekolah menggunakan nama YPPKK Moria otomatis setelah lulus mereka harus menggunakan nama YPPKK Moria sesuai dengan pendidikan yang diselesaikan.
“Ijin operasional Yayasan Pisga baru keluar bulan Agustus 2024. Jadi secara otomatis mereka belum bisa menandatangani ijazah, saya apresiasi apa yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan menyerahkan proses tandatangan ijazah ke kami itu memang betul,” lanjut Yusak Lala’ar.
Yusak Lala’ar kembali menegaskan berdasarkan putusan, tidak ada penyerahan yayasan di sini yang diserahkan kepada mereka, tanah dan bangunan saja yang diserahkan, Yayasan dan benda bergerak tidak diserahkan, jadi otomatis, benda bergerak disana milik Yayasan Bukit Tabor.
Sebelum mengakhiri wawancara, Yusak Lala’ar menepis tudingan Ketua Yayasan Pisga, Pdt Manoack Sawaki yang menyatakan dirinya sebagai seorang tersangka. Menurutnya tudingan tersebut hanya sebagai tudingan liar yang dibangun untuk membohongi publik diluar sana.
“Jadi terkait kata tersangka ini selalu dibangun oleh Ketua Yayasan Pisga. Beliau menggunakan alibi itu untuk pembohongan publik diluar sana,” tutupnya.