MRPBD Nilai SK KPU PBD 78/2024 Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan

0
Ketua MRPBD, Alfons Kambu bersama Anggota MRPBD didampingi kuasa hukum menyerahkan Laporan kepasa Ketua Bawaaslu PBD, Farli Sampetoding Regu

Ketua MRPBD, Alfons Kambu bersama Anggota MRPBD didampingi kuasa hukum menyerahkan Laporan kepasa Ketua Bawaaslu PBD, Farli Sampetoding Regu

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam laporan yang dimasukkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Dimana sekitar pukul 15.25 WIT, Selasa (24/9/2024) Ketua MRPBD, Alfons Kambu bersama Anggota MRPBD didampingi tim kuasa hukum mendatangi kantor Bawaslu Papua Barat Daya.

Kedatangan secara resmi Ketua MRPBD, Alfons Kambu bersama dengan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya untuk melaporkan dugaan pelanggaran adminstrasi, etik dan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan 4 Komisioner KPU Papua Barat Daya.

Kedatangan Ketua dan Anggota MRPBD diterima langsung oleh Ketua dan dua Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Usai memberi sepatah dua kata pembuka, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Regu memberi kesempatan untuk mendengar maksud dan tujuan kedatangan Ketua dan Anggota MRPBD.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu menuturkan maksud kedatangan dirinya bersama wakil Ketua dan Anggota MRPBD untuk melaporkan ketua dan anggota KPU Papua Barat Daya yang telah menganulir apa yang diperintahkan dalam Undang – Undang Otonomi khusus sebagai bentuk tindakan melawan hukum dengan menyepelekan harapan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap rakyat Papua terkhusus yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami hari ini datang untuk meminta keadilan hukum, ” ujar Alfons Kambu. Untuk lebih detailnya, Alfons Kambu katakan akan disampaikan oleh Kuasa Hukum MRPBD.

Mewakili Tim Kuasa Hukum MRPBD, Muhammad Syukur Mandar lantas menguraikan laporan Pelanggaran Hukum, Etik dan Pelanggaran Administrasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU Papua Barat Daya yang dimasukkan oleh MRPBD.

Dalam uraian itu, Muhammad Syukur Mandar menyebut yang bertindak sebagai pelapor Alfons Kambu selaku Ketua MPRPB. Dan yang dilaporkan Ketua dan 4 Anggota KPU Papua Barat Daya sebagai terlapor.

Dalam laporan yang dimasukkan MRPBD itu, M. Syukur Mandar menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Rapat Pleno KPU Papua Barat Daya tertanggal 22 September 2024 hingga lahirlah Surat Keputusan (SK) KPU Papua Barat Daya nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Peserta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.

Kuasa Hukum MRPBD dalam laporan itu telah menyiapkan tiga orang saksi, menguraikan rentan peristiwa hingga memasukkan 8 bukti.

Usai laporan dimasukkan ke Bawaslu Papua Barat Daya, M. Syukur Mandar kepada insan pers menuturkan SK KPI Papua Barat Daya nomor 78 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 cacat hukum dan batal demi hukum.

“Oleh karena itu, kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelanggaran etik terhadap 5 anggota KPU Papua Barat Daya, ” ucap M. Syukur Mandar.

Ketua dan Anggota KPU Papua Barat Daya, kata Syukur Mandar, dipandang melaksanakan Pemilu atau pemilihan kepala daerah tidak dalam kedudukannya sebagai penyelenggara yang netral.

Kalau penyelenggara yang netral, kata Syukur Mandar, ketua dan 4 anggota KPU Papua Barat Daya harus melaksanakan Undang – Undang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU RI nomor 21 Tahun 2001 dan pasal 20 ayat satu huruf a tentang kewenangan MRP.

“Saya mau tegaskan begini pleno yang digelar tanggal 22 itu sebelumnya harus mendahului Setiap pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, ” ucap M. Syukur Mandar.

Persyaratan pencalonan itu, lanjut dia, diatur di dalam Peraturan KPU pasal 104 nomor 8 Tahun 2024. Persyaratan pencalonan ini menyangkut dengan dukungan partai politik dan partai politik mendaftarkan kepada KPU.

“Kemudian terkait dengan persyaratan calon, satu diantaranya persyaratan calon itu adalah Orang Asli Papua. Dimana hal itu menjadi kewenangan mutlak dari MRP dalam bentuk pertimbangan dan persetujuan, ” kata M. Syukur Mandar menuturkan.

KPU Papua Barat Daya , sambung dia, sudah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRPBD. Dimana nama yang diusulkan kepada MRPBD tanggal 30 Agustus 2024 oleh KPU Papua Barat Daya sudah diputuskan oleh MRPBD.

“Empat dari lima pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah diputuskan oleh MRPBD memenuhi syarat Orang Asli Papua. Sedangkan satu pasangan bakal calon gubernur atas nama Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw itu dinyatakan oleh MRPBD tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua, ” kata M. Syukur Mandar menguraikan.

Penetapan Putusan MRPBD tersebut didasarkan oleh verifikasi administrasi dan faktual. “Ada sejumlah pendapat tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dimana yang bersangkutan berasal. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua, ” kata dia menguraikan.

Ditegaskannya, KPU Papua Barat Daya tidak melaksanakan Putusan MRPBD nomor 10/MRP.PBD/2024 tentang Pertimbangan dan Persetujuan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat OAP pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan SK KPU Papua Barat Daya nomor 78 Tahun 2024.

“Itu pelanggaran etik dan hukum, karena itu kita akan tempuh upaya hukum pertama melaporkan ke Bawaslu PBD untuk mendapatkan kepastian terkait dengan pelanggaran administrasi dan pelanggaran apa, ” ujar M. Syukur Mandar.

Upaya hukum kedua akan dilakukan MRPBD setelah ada putusan Bawaslu Papua Barat Daya. Apabila putusan Bawaslu tidak menggugurkan atau memberi rekomendasi untuk mencabut SK KPU Papua Barat Daya nomor 78 Tahun 2024 maka kita akan menempuh upaya hukum ke PTUN Jayapura.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *