Polresta Sorong Diminta Segera Menangkap AR Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita

0

SMR Korban Penganiayaan saat mendatangi Kantor YLBH- KPI Sorong Papua Barat Daya( Foto: Ist/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP), meminta pelaku penganiayaan inisial AR terhadap SMR segera ditangkap polres Sorong Kota. Hal itu ditegaskan oleh kuasa  Hukum SMR, Benyamin Boas  Warikar S.H kepada media ini 29/09/2024 

Dikatakan berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 07/YLBH-KIP/VIII/2024, tanggal 21 Agustus 2024 atas nama pemberi kuasa SMR (korban), sangat mengapresiasi kinerja SPKT Polresta Sorong kota yang telah menerima laporan klien kami selaku korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di atur dalam pasal 351 KUHP berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/685/IX/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA, PROVINSI PAPUA BARAT, Tanggal 19 September 2024, pukul 17:54 WIT.

Benyamin Boas Warikar, S.H membenarkan bahwa saat mendapat pengaduan berdasarkan surat kuasa, saat itu juga kami langsung ikut mendampingi korban di SPKT Polresta Sorong kota pada hari kamis, tanggal 19 September, pukul 17:54 Wit. Dan kini laporan polisi tersebut sudah diturunkan ke unit PPA Polresta Sorong kota.ujarnya 

Sementara saat ini tim kami masih menunggu konfirmasi terkait jadwal pemeriksaan dari penyidik Unit PPA guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

untuk itu kami sebagai Tim kuasa hukum  Pelapor/korban dari YLBH Kasih Indah Papua sangat berharap kepada Unit PPA Polresta Sorong kota agar bisa mengatensi kasus ini untuk dapat secepatnya menangkap dan menahan pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,  sehingga dapat  memberi sebuah keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami sebagai korban/pelapor.

Ditambahkan oleh Nueva M.P Raiwaky, S.H sebagai salah satu kuasa hukum bahwa kasus ini sudah pernah di adukan secara tertulis ke Kapolres kemudian diturunkan ke unit PPA, dan unit PPA sudah menggunakan mekanisme Restoratif Justice untuk mempertemukan kedua belah pihak yaitu pengadu dan teradu berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2021. Hanya saja dalam pertemuan ke pertemuan tidak mendapat titik penyelesaian atau win win solution. Oleh sebab itu penyidik (mediator) menyarankan dan mempersilahkan kepada masing-masing pihak, baik pengadu maupun pihak teradu mengambil langkah hukum sesuai hak masing-masing yang di berikan oleh undang-undang.

Ditempat yang sama Yance P Dasnarebo, S.H  selaku direktur utama. Ia mengatakan bahwa terlapor/ pelaku Penganiayaan saat melakukan tindak pidana  menggunakan mobil jenis Avansa yang di duga telah kemudikan oleh salah satu oknum kepala Dinas di kabupaten Sorong inisial (AL) ditambah dua orang inisial (DR) dan (PY) mereka berjumlah kurang lebih empat orang. Saat itu Korban dibawa keliling bersama sambil di pukul bahkan sempat di telanjangi. Dan ketika mobil berhenti di KM 13 korban, mendengar saudara (AL) mengatakan “IKAT KAKI TANGAN BARU BUANG DI PELABUHAN KONTENER SAJA” .

Oleh sebab itu Yan berharap bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan nanti, penyidik berdasarkan tugas,fungsi dan kewenangan yang di berikan undang-undang dapat memanggil ke empat orang yang di duga terlibat dan turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut agar di periksa dan meminta keterangan lebih lanjut. Apabila penyidik menemukan unsur keterlibatan sebagaimana tertuang dalam pasal 55 KUHP dan memenuhi dua alat bukti yang cukup maka di tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *