“TABRAK ATURAN” Arfa Menyayangkan Pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara

0

Praktisi Hukum Kabupaten Raja Ampat, Arfa Poretoka,.S.H

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Buntut dari pembakaran kantor Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat,Senin 30/09/2024 disayangkan oleh Arfa Poretoka Praktisi Hukum

” Sebagai praktisi hukum sangat- sangat disayangkan, kenapa terjadi pergantian kepala Distrik Waigeo Utara yang dilakukan oleh Pak Bupati,  karena jelas sudah tabrak aturan yang ada” ujar Arfa

Sudah sangat jelas aturannya, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, tidak boleh ada pergantian oleh pak Bupati. Sebenarnya ada apa sampai bisa dilakukan pergantian. Tanya Arfa sembari menambahkan dalam insiden tersebut, Kami juga menyayangkan kenapa masyarakat bisa mengambil tindakan seperti begitu, artinya kita tetap menjaga ketertiban bersama, apalagi saat ini masuk dalam momen politik Tukasnya

Dijelaskan mengenai batas waktu penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah telah diatur tegas pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *