Tempuh Upaya Hukum Banding, Keluarga Rossina Boekorsjom Menangkan Putusan di PT Manokwari

0

Loading

PBDNEWS.COM,SORONG – Keluarga Rossina Boekorjom kini sudah bernafas lega usai memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manokwari, terkait perkara perdata yang digugat oleh saudaranya sendiri yang berinisial IB.

Rossina mengungkapkan, putusan banding dengan nomor 18/PDT/2024/PT.MNK itu telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Manokwari pada Kamis 29 Agustus 2024 dan sudah inkrah.

Dalam amar putusan banding itu menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 8 Mei 2024, nomor 121/Pdt/G/2023/PNSon, yang dimohonkan banding.

Rossina Boekorsjom diketahui menjadi tergugat dan penggugat adalah IB yang merupakan saudara dari Rossina. Sebelumnya IB selaku penggugat telah diberikan kuasa oleh orang tua mereka yang bernama T.S. Boerkorsjom untuk mengurus tanah yang berlokasi di kilometer 7 kota Sorong.

Bahwa saya secara pribadi tidak ingin membuka secara gamblang terkait dengan mengapa sampai kami saudara yang lain sepakat untuk segera mengambil kuasa dari penggugat dan sebelum pengambilan, kami kakak beradik tidak pernah menuntut penggugat karena perbuatanya,”ujar wanita yang akrab disapa Ros kepada media ini, Senin (30/9/2024).

Menurut pengakuan Ros, Pengambilan kuasa dan pemberian kuasa kepadanya merupakan kesepakatan bersama keluarga, karena dirinya berdomisili di Sorong sehingga memudahkan untuk mengurus pembagian tanah ke masing- masing saudara,

“Karena saudaranya berdomisili di jayapura. Dengan itu kuasa yang dipakai adalah sisa tanah dari bapa Almarhum di petak dan dibagi kepada saudara yang lain,”ungkapnya.

“Yang menjadi pertanyaan kenapa ketika saudara yang lain telah meninggal, baru saudara IB meributkan masalah semua tanah, kenapa tidak semasa saudara yang lain masih lengkap/masih hidup,”sesalnya.

Keluarga besar Boekorsjom sangat menyayangkan tindakan IB melaporkan Ros yang merupakan saudara perempuannya sendiri ke kepolisian.

Namun ia bersyukur akhirnya telah memenangkan putusan banding dan terhitung di tanggal 30 September 2024, yang artinya bahwa sudah melewati 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan

“Kami bersyukur bahwa putusan sudah inkrah. Kami bersyukur hak kami sudah terpenuhi

Sementara itu Vega Hotel Sorong juga ikut menjadi tergugat dalam perkara tersebut

Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jefrry Lambiombir selaku kuasa hukum Vega Hotel membenarkan adanya putusan banding nomor 18/PDT/2024/PT.MNK tersebut.

“Kami membenarkan adanya putusan tersebut yang sudah dinyatakan inkrah, dan juga tidak ada upaya hukum dari penggugat. Jadi mari kita taat pada putusan tersebut,”pungkasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *