BPKSDM Raja Ampat Kumpulkan Tenaga Honorer Membahas Beberapa Persoalan Terkait Penerimaan PPPK
PBDNEWS.COM, WAISAI-Jelang Penerimaan dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Wilayah Kerja Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Sejumlah Pegawai Honorer Daerah, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, mengadakan pertemuan dengan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Raja Ampat, Selasa, 15/10/2024.
Pertemuan yang berlangsung di Aula BKPSDM Raja Ampat itu, membahas terkait, Proses perekrutan serta sejumlah persyaratan yang harus di lengkapi oleh pelamar di formasi PPPK Tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Raja Ampat, Nyoman Sari Buana, S.STP. M.Si. saat di wawancarai, mengatakan, Pihaknya menginginkan semua Honorer yang terdaftar di data Base BKN RI dapat mengisi kuota yang sudah disediakan.
“Hasil pertemuan ini intinya kita menginginkan supaya para honorer semuanya itu dapat mengisi kuota yang sudah disediakan”, tutur Nyoman.
Disinggung terkait keterbatasan kuota yang diberikan kepada setiap OPD, Kepala Badan BKPSDM, menjelaskan bahwa Kelebihan honorer di setiap OPD tidak bisa di pindahkan namun pihak nya dan Panitia seleksi akan mengatur agar supaya Pelamar PPPK ini bisa mengisi kekosongan yang ada di beberapa OPD, sesuai dengan Persyaratan yang sudah di tentukan di pengumuman.
“Kalau kelebihan kuota tidak bisa dipindahkan.
Nanti kita mengatur bagaimana sampai mereka bisa mengisi kekosongan yang ada, dengan persyaratan yang sudah ditentukan di pengumuman”, jelas Nyoman.
Lebih jauh Kepala BKPSDM mengungkapkan akan mengakomodir pelamar yang di kategorikan eks THK-2 dan akan di prioritaskan pada seleksi PPPK formasi 2024 ini, namun pihak nya berpatokan pada ketentuan yang berikan, yaitu Pelamar eks THK-2 wajib melampirkan,nomor THK-2 sebagai salah satu persyaratan.
“Untuk eks THK-2 itu pasti diakomodir, tapi persyaratan nya mereka harus lengkapi mereka punya nomor eks THK-2 itu sebagai salah satu persyaratan yang wajib di lengkapi”,jelasnya.
Kuota Formasi PPPK tahun 2024 yang di berikan oleh BKN kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, berkisar 2,147.