SM Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Waigeo Utara Kecewa, Karena Diberhentikan Sebagai Kepala Kampung Darumbab
PBDNEWS.COM, WAISAI- Merasa kecewa diberhentikan sebagai kepala Kampung Darumbab, pelaku berinisial SM membakar kantor Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat
Dalam press release yang digelar polres Raja Ampat, Jumat 04/10/2024 mengatakan SM merupakan mantan kepala Kampung Darumbab yang diberhentikan.
” SM ini merupakan mantan kepala Kampung yang diberhentikan, oleh sebab itu beliau merasa kecewa kemudian melampiaskan kekecewaan dengan membakar kantor Distrik Waigeo Utara” ujar Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gde Raka Metayasa, S.IK didampingi Kasar Reskrim Ipda. Arantuan, S.H saat menggelar Press Release
Mengenai kronologisnya pelaku SM ini, mendatangi kantor Distrik Waigeo Utara membawa BBM jenis Pertalite yang di isi dalam kantong Plastik Gula. Setelah itu pelaku SM langsung menyiram minyak tersebut ke dinding kantor Distrik yang memang terbuat dari Tripleks, kemudian menyalakan korek api kayu dan melempar ke dinding Tripleks yang sudah disirami minyak
Karena terbuat dari Tripleks otomatis api dengan cepat menyebar dan membakar habis kantor tersebut. Ujar Kapolres
Dari keterangan pelaku, beliau sendiri yang melakukan pembakaran. Sedangkan pasal yang dikenakan yakni
Pasal 187 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara
Mengenai saksinya, dari polres Raja Ampat sudah memeriksa 5 orang saksi dan membawa 12 barang bukti. Berupa empat buah kayu bekas terbakar, satu lembar pintu lemari besi bekas terbakar, satu buah stafol bekar terbakar, tiga buah kursi bekas terbakar, dua lembar bekas pecahan kaca, satu buah gagang pintu serta anak kunci bekas terbakar
Laporan polisi yang dikenakan ke pelaku SM bernomor : LP/A/2/IX/2024/SPKT Polres Raja Ampat Polda Papua Barat tanggal 30 September 2024