AFU Itu Petahana, Maka Diskualifikasi Beliau Sebagai Cagub Sudah Sesuai Aturan
PBDNEWS.COM, WAISAI- Praktisi Hukum Kabupaten Raja Ampat, Arfa Poretoka menyoroti polemik yang terjadi soal Calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati
Ada polemik hukum terkait permasalahan bahwa beliau bukan Petahana ujar Arfa
Menurut pandangan hukum saya, Calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati merupakan petahana, kenapa dia petahana, karena sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipasal 70 ayat 3 sudah sangat jelas. Bahwa petahana itu melakukan cuti diluar tanggungan negara, kemudian dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
Kalau pak Elisa Kambu beliau jelas, karena dia maju gubenur bukan di daerah yang sama, sehingga dia harus mengundurkan diri sebagai Bupati aktif. Kalau AFU masih di daerah yang sama yakni kabupaten yang berada dalam adminitratif pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Makanya dia lakukan cuti dan nantinya tanggal 25 kembali menjabat sebagai Bupati Aktif. Terangnya
Berkaitan dengan itu maka Rekomendasi yang diputuskan oleh Bawaslu terkait dengan beberapa pergantian kepala Distrik dan kepala Kampung oleh AFU kena secara aturan, oleh sebab itu Bawaslu mendiskualifikasi beliau sebagai bakal calon Gubenur Provinsi Papua Barat Daya
Kemudian polemik yang kedua adalah Berkaitan dengan SK nomor 95 yang dikeluarkan oleh KPU, balasan surat dari kuasa hukum Paslon ARUS kemudian KPU mengijinkan Paslon ARUS melakukan kampanye
” Harusnya Paslon yang sudah di diskualifikasi tidak boleh melakukan kampanye, kalaulah hari ini ada gugatan maka kita tunggu hasil keputusannya. Sedangkan yang berlaku hari ini adalah surat rekomendasi dari Bawaslu, maka Bawaslu harus mencopot spanduk dan baliho ARUS di seluruh Propinsi Papua Barat Daya” tegas Arfa sembari menambahkan Bawaslu juga harus berani memberikan teguran kepada KPU berkaitan dengan surat yang dikeluarkan kepada pasangan ARUS untuk melakukan Kampanye. Pungkasnya
Kalau kemarin beliau melakukan kampanye, seharusnya Bawaslu mempertanyakan kapasitasnya, apakah sebagai calon Gubernur ataukah Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya. Jangan Bawaslu hanya duduk diam dan mengamati keadaan yang terjadi, melainkan harus dengan sigap mengambil tindakan, karena Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu yang diatur oleh UU. Tutup Arfa