Bawaslu Maybrat Hentikan Satu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
PBDNEWS.COM, Maybrat- Bawaslu Kabupaten Maybrat telah melakukan penelusuran sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani menemui jalan buntut. Para pengawas tak menemukan adanya celah indikasi pelanggaran adminitrasi mau pun pidana dan dihentikan untuk memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Agustinus Kaaf kordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dan ketua/kordinator sentral penegak hukum terpadu (Gakkumdu) bahwa ada satu laporan pelanggaran pemilu yang dihentikan Bawaslu Maybrat yakni dugaan pelanggaran kampanye Sara dan Money politik, pada tanggal 7 November 2024
Sedikit kronologis singkat terkait persoalan tersebut yakni ketika Cabub nomor urut 1 dengan mobilnya berhenti di depan Posko induk pasangan MUSA di Kampung Kambufatem Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat dan memangil saudara Yeremia Way yang adalah pendukung dari pasangan MUSA dan ketika itu berada didalam Posko memberikan selembar uang pecahan Rp.100.000 kepada Yeremia Way dan menyampaikan agar Yeremia Way berbalik mendukung Pasangan Nomor Urut 1 ,bahkan Cabub No 1 juga menjanjikan jabatan kepala dinas kepada kaka kandung dari Yeremia Way.
Dikatakan setelah serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan bukti, tak ditemukan cukup bukti laporan-laporan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Maybrat hentikan laporan tersebut karena tidak mencukupi alat bukti, kemudian pelapor dan saksi terhadap terlapor dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman beralkohol, oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Maybrat mengeluarkan rekomendasi untuk kasus tersebut dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana maupun administrasi. ungkapnya.
Agustinus kaaf menjelaskan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 ,Pasal 133A Pemerintahan daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Selain itu juga, diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 187B
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Walkil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 73
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
(3) Timn Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai
Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a.Tidak mempengaruhi Pemilih untuk menggunakan hak pilih; b. menggunakan Pemilihan dan/atau Pemilih;pungkasnya.
Bawaslu kabupaten Maybrat menghimbau kepada warga masyarakat menjelang masa tenang dan pungut hitung pada tanggal 27 November 2024 .Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar terselenggaranya penyelenggaraan pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu.