DPD Projo Papua Barat Daya, Resmi Melapor Sekda Yusuf Salim ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
PBDNEWS.COM, WAISAI- Ketua DPD Projo Papua Barat Daya, Don Renato Heipon resmi melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh panglima ASN dalam hal ini Sekda Yusuf Salim ke Bawaslu dan Gakumdu Raja Ampat
Projo melaporkan sesuai dengan bukti yang ada yaitu satu laporan yang didalamnya termuat tiga terlapor, 2 ASN dan kerabat dekat ketua tim sukses Paslon Ormas.
Bukan hanya itu, dalam laporan tersebut dilampirkan 6 bukti rekaman suara, salah satunya adalah sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim
Ketua DPD Projo Papua Barat Daya, Don Renato Heipon usai membuat laporan kepada media ini, Kamis 28/11/2024 mengatakan, pihaknya hari ini resmi melaporkan pelanggaran pemilu yang dimainkan oleh panglima ASN dalam hal ini Sekda Raja Ampat
” Yah kami telah melapor ke Bawaslu terkait pelanggaran pemilu, yang terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dimainkan oleh Sekda Raja Ampat” ujar Don Renato
Don berharap kepada Bawaslu dan Gakumdu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat batas waktu hanya empat hari terhitung pasca pencoblosan.
Beliau juga mengajak kepada 5 kandidat yang lain untuk bersama-sama mengawal dan melaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Raja Ampat.
Diungkapkan bahwa pihaknya sudah menghubungi Dandim 1805/RA terkait perihal rekaman suara Sekda yang membawa nama institusi TNI. Dalam hal ini kodim 1805 Raja Ampat.
Dalam menyingkapi persoalan ini, Dandim Via telpon menegaskan, untuk bertanya kepada yang bersangkutan dalam hal ini Sekda, kira-kira oknum siapa dalam institusi TNI yang terlibat memberikan bocoran sesuai isi rekaman suara dan mendukung Projo menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan UU yang berlaku.
Untuk itu, Don Renato, sapaan akrabnya sekali lagi berharap kepada jajaran Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Raja Ampat untuk segera menindaklanjuti laporan dari Projo Papua Barat Daya. Tutup Don