Kampanye Paslon ARUS di WTC Jatuhkan Marwah dan Harga Diri Bawaslu PBD Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu
PBDNEWS.COM, WAISAI- Praktisi hukum Kabupaten Raja Ampat, Arfa Poretoka menilai Bawaslu Papua Barat Daya tidak tegas terhadap surat putusan KPU Papua Barat terhadap Paslon ARUS. pasalnya pasangan tersebut berani melakukan kampanye Akbar tanggal 11 November 2024 di Pantai WTC dan yang melakukan orasi tersebut adalah calon Gubernur yang telah di batalkan sebagai Cagub PBD.
” Harusnya Paslon yang sudah di diskualifikasi tidak boleh melakukan kampanye, kalaulah hari ini ada gugatan kazazi di Mahkamah Agung, berarti kita harus menunggu keputusan itu, jadi yang berlaku hari ini adalah rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU. Nah surat itu yang seharusnya berlaku hari ini” ujarnya
Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU, berarti secara otomatis, hal yang menyangkut paslon ARUS, Mulai dari Spanduk, Baliho, Stiker yang Adi propinsi Papua Barat Daya Harus di copot semua dan ditertibkan
Disamping itu juga Bawaslu harus berikan teguran keras kepada KPU, terkait dengan surat yang mengijinkan Paslon ARUS Kampanye
” Kalau kemarin beliau kampanye, berarti harus ditanyakan, kapasitas beliau sebagai apa?. Apakah sebagai ketua DPD partai Demokrat Papua Barat Daya atau Calon Gubernur. Kemudian Bawaslu cermati orasi atau bahasa yang dikeluarkan dari beliau saat kampanye, apakah narasinya sebagai Paslon atau ketua DPD, saya rasa apa yang kemarin beliau sampaikan itu, posisinya sebagai Paslon bukan Ketua DPD Demokrat” Tukasnya sembari mencontohkan bahasa Paslon ARUS yang mengatakan TUNGGU SAYA TANGGAL 23, SAYA INJAK.
Sebagai praktisi hukum saya menilai bawaslu maupun KPU sangat lemah, meminimalisir persoalan ini, karena sepengetahuan kami, setelah Paslon tersebut di diskualifikasi, seharusnya tidak melakukan kampanye terbuka seperti yang dilakukan tanggal 11 November 2024 di Pantai WTC
Bawaslu sebagai fungsi pengawasan harus memberikan teguran keras kepada KPU, terkait kampanye Paslon ARUS di Pantai WTC
“Seperti tadi saya sampaikan, spanduk, baliho maupun stiker Paslon ARUS yang ada di Papua Barat Daya harus diturunkan semua, karena calon tersebut sudah didiskualifikasi.” Tegasnya
Saya pun menilai Bawaslu Papua Barat Daya kurang tanggap terkait persoalan ini, masa kalian sendiri yang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, kemudian kalian tidak bisa mengawasinya..ini kan lucu. Tukas Arfa sembari menambahkan kalaupun kampanye sudah dilaksanakan, namun Bawaslu Papua Barat Daya sebagai lembaga pengawas harus mengeluarkan surat teguran kepada Paslon ARUS yang telah mengabaikan surat tersebut. Tutup Arfa
Menurut saya, Kampanye Paslon ARUS tanggal 11 November 2024 telah menjatuhkan Marwah dan Harga Diri Bawaslu Papua Barat Daya sebagai lembaga pengawas pemilu.