Relawan CERIA Bersama Tim Kuasa Hukum Melapor Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Raja Ampat
PBDNEWS.COM, WAISAI- Tim kuasa hukum bersama relawan CERIA melapor Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Raja Ampat, Sabtu 30/11/2024
Laporan Tim kuasa hukum dan Relawan CERIA diterima langsung Bawaslu Raja Ampat dan segera akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang benar
Usai memasukan laporan, Tim kuasa Hukum Ceria, Edi Tuharea,SH, Yance Dasnarebo,S.H dan didampingi Lutfi S.Solissa,SH. Dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya hari ini memasukan laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Raja Ampat
Pelanggaran pemilu terkait keterlibatan sekda Raja Ampat yang merupakan, seorang pimpinan ASN. Menurut hemat kami apa yang dimainkan oleh sekda sudah termasuk dalam Terstruktur, Sistematis dan Masiff. Ujar Edi Tuharea
apa yang dilakukan sekda Yusuf Salim telah mencoreng Demokrasi, di Kabupaten Raja Ampat.. seharusnya sebagai seorang Sekda harus menunjukan sikap Netralitasnya tanpa mendukung salah satu Paslon, tetapi yang ada ini berbanding terbalik. Secara terang-terangan Sekda Raja Ampat terlibat langsung untuk mengarahkan, menginstruksikan, dan memerintahkan untuk mencoblos Paslon ORMAS. dan itu dibuktikan dengan bukti rekaman Suara yang sedang beredar dimedia sosial. Tandasnya
Kemudian yang menjadi kekecewaan kami yaitu ketika saksi dari Paslon CERIA ketika hendak mengisi form keberatan tetapi dari KPPS tidak mengijinkan Bakan tidak memberikan form keberatan terhadap saksi. Tukasnya sembari meminta kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang dimaksudkan oleh kami.
Sementara itu Yance Dasnarobe, S.H meminta kepada Bawaslu untuk bersikap netral
” Kami tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3 minta Bawaslu harus bersikap netral dalam menyingkapi persoalan ini, karena jelas-jelas sudah sangat mencoreng pesta demokrasi di Kabupaten Raja Ampat ” ujar YanceÂ
Ditempat yang sama, Afsal Ketua tim relawan Paslon Ceria mengatakan relawan CERIA juga telah memasukan laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Raja Ampat
” Laporan kami adalah dugaan kerjasama penyelenggara, karena saksi-saksi kami dimasing-masing TPS tidak diberikan form keberatan oleh KPPS, sehingga saksi kami harus membuat keberatan diluar form keberatan, ini yang sangat disesali” tukas Afsal
Untuk itu kami minta agar Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk segera menghentikan sementara pleno rekapitulasi perhitungan suara yang tingkat Distrik
Kalau Bawaslu tidak menindaklanjutinya maka kami menduga ada kerjasama dan keterlibatan antara Bawaslu dan pihak penyelenggara dalam hal ini KPPS, karena kami melihat tidak ada fungsi kontrol yang baik dari Bawaslu di masing TPS di kota Waisai
” Kami heran, form keberatan diberikan setelah perhitungan suara, seharusnya diberikan sebelum dilakukan pencoblosan, ini yang membuat kami heran, dan jelasnperbuatan ini masuk dalam TSM” Tegasnya
Untuk itu kami minta Bawaslu secepatnya mengambil tindakan untuk menghentikan proses perhitungan suara, karena persoalan ini tidak main-main. Pinta Afsal