Forum Pencaker OAP Minta Presiden Panggil MenPAN-RB untuk Selesaikan Masalah di Papua Barat Daya

0
IMG-20241209-WA0348

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Ribuan pencari kerja (Pencaker) menduduki Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya selama enem hari guna menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah setempat, Senin (9/12/2024).

Saat di temui sejumlah awak media Marthen Kareth, Koordinator Aksi Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua Provinsi Papua Barat Daya, mengungkapkan Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua (Pencaker OAP) meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk segera memangil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk segera mengevaluasi data hasil seleksi pengadaan pegawai negeri sipil formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya.

“Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua (Pencaker OAP) Provinsi Papua Barat Daya meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk segera panggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk bisa segera melakukan evaluasi atau pencocokan data dalam hasil seleksi pengadaan pegawai negeri sipil untuk Provinsi Papua Barat Daya Formasi 2024,” ungkapnya.

Lebih Jauh Marthen Kareth, mengatakan sudah enam hari Forum Pencaker Orang Asli Papua menduduki Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, sehingga persoalan ini menjadi atensi seluruh Pencaker Orang Asli Papua.

“Persoalan ini menjadi atensi atau pusat perhatian kita bersama karena kami dari teman-teman Forum Pencakar Orang Asli Papua ini sudah enam hari menduduki Kantor Gubernur,” kata Marthen.

Forum Pencaker Orang Asli Papua Provinsi Papua Barat Daya meminta agar Pemerintah Pusat memperhatikan Hak-hak Orang Asli Papua yang secara Afirmasi di lindungi oleh Undang Udang Otonomi Khusus Papua (OTSUS) Jilid I dan Jilid II, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengatur tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

“Yang kami minta di sini itu bagian dari bagaimana pemerintah pusat itu bisa memperhatikan hak kami yang secara afirmatif dilindungi oleh undang-undang otonomi khusus jilid 1, jilid 2 dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, yaitu ketentuan kebutuhan bagi Provinsi Papua. Kuota untuk orang asli Papua 80% tetapi ada teman-teman yang marga di luar dari marga orang asli Papua yang lolos masuk di kuota Orang Asli Papua,” ucap marthen.

Kami berharap supaya BKD daerah melakukan sinkronisasi baik supaya mengidentifikasi orang yang dimaksud yang marga bukan orang asli Papua, itu harus diidentifikasi secara jelas karena bisa saja kalau ada orang menggunakan label nama orang asli Papua, untuk mendapatkan kuota ini kan secara otomatis bisa merugikan kami bukan. Kami mencurigai atau menjustifikasi siapapun tetapi ini tugas pemerintah, dalam hal pelayanan publik jadi harus melakukan cross-check secara baik.

“Satu nama saja tergeser itu berarti melawan konstitusi undang-undang negara dua nama saja tergeser itu pun melawan konstitusi undang-undang negara, karena hak afirmatif itu dilindungi dalam ketentuan undang-undang dan peraturan Pemerintah,” ujarnya

Dia menjelaskan, prinsipnya adalah kami meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden segera memanggil MenPan RB untuk menyelesaikan Masalah yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya Saat ini.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *