MK Cabut Ambang Batas 20 Persen, Ketua DPD Hanura PBD : MK Harus Berani Menghapus Ambang Batas 4 Persen Pemilihan Legislatif

Charles Imbir, Ketua Dewan Adat Sub Suku Usba Kabupaten Raja Ampat

PBDNEWS.COM, SORONG- Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia menghapus ambang batas 20 persen dan semua parpol bisa ajukan Capres Capwres. Hal itu disambut baik dan positif oleh ketua DPD Partai Hanura Propinsi Papua Barat Daya, Charles A.M Imbir, S.T, M.Si
Kepada media ini Jumat 03/01/2025 Charles mengatakan apa yang diputuskan oleh MK sangat disambut baik.
“Kita menyambut positif putusan MK karena sudah menunjukan Demokrasi yang baik dan makin sehat serta membuka peluang kepada semua anak bangsa dan partai politik” ujar Charles
Terkait dengan itu juga MK harus berani menghapus ambang batas untuk pemilu legislatif yang 4 persen agar suara rakyat indonesia sebagai anak bangsa juga dapat di wakili di senayan. Tegas Mantan Wakil Ketua DPR Raja Ampat
Karna menurutnya pengalaman dari pemilihan legislatif tahun 2024, ada 17 juta suara rakyat diwakili ditingkat nasional yang tidak ada perwakilannya.
Sebagai parpol, ini menjadi penting untuk juga dilakukan oleh Mahkmakah Konsitusi, Sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah Prabowo- Gibran untuk merevisi UU Pilpres dan Pileg menjadi lebih berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia dan membuat Demokrasi makin baik dengan partisipasi dan perwakilan rakyat yang lebih meluas dan membumi. Tutup Charles