Tidak Menemukan Titik Terang, Kuasa Hukum Keluarga Kome-Ajuan Tempuh Jalur Hukum
PBDNEWS.COM, WAISAI – Disinyalir ketidakjelasan ganti rugi kepemilikan hak tanah garapan, keluarga Kome-Ajuan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Sorong. Hal ini disampaikan oleh Tandri Lalung Pakarang, S.H, Kuasa Hukum keluarga.
“Sebagai kuasa hukum kita di sini sudah ada upaya hukum untuk bagaimana menaikkan perkara ini ke pengadilan, jadi pihak distrik juga harus ada itikad baik. Maksudnya karena kita juga masyarakat yang baik ya kita sama-sama menunggu hasil dari sidang nanti” Ucap Tandri Lalung Pakarang SH, Jumat (24/11/2023).
Dalam keterangannya Tandri mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya yang dipercayakan sebagai Kuasa Hukum oleh keluarga Kome-Ajuan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Sorong.
“Rencana kita minggu-minggu ini sudah daftarkan gugatan di pengadilan Sorong untuk tanah yang sekarang ini sedang dilakukan pemalangan” beber Tandri.
Dikatakan kepada media ini, dalam gugatan tersebut ada beberapa pihak yang akan digugat di Pengadilan Sorong sebagai berikut :
- Pemda Raja Ampat
- Kantor DPR
- Kantor Distrik Waisai Kota
- BPN
Pasalnya, pemalangan lahan itu berawal dari adanya upaya-upaya yang diduga didalamnya ada pemalsuan dokumen yang berujung pemilik garapan tanah atau lahan tersebut yang sesungguhnya tidak menerima ganti rugi kepemilikan.
“Dari bukti-bukti surat yang kita punya memang cukup meyakinkan untuk bisa menggugurkan sertifikat tersebut, karena hal ini memang bertentangan dengan KUPER dan juga Perundang-undangan tentang Agraria” lanjut dia.
Menurutnya pemalangan lahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, namun demikian tindakan atau keputusan kliennya dalam melakukan pemalangan tersebut secara otomatis menandakan bahwa ada yang tidak beres atau belum diselesaikan.
“Kalau pemalangan ini terjadi, berarti pasti ada yang kurang, atau mungkin ada bagian yang belum diselesaikan kepada pihak keluarga yang merasa dirugikan” jelasnya
Lanjut kata Tandri, sebelumnya keluarga Kome-Ajuan sudah melakukan mediasi di Polres dan Kantor Distrik namun hingga saat ini belum ada penyelesaian.
“Beberapa kali juga keluarga mediasi di Polres maupun di Kantor Distrik tapi belum dapat titik temu, akhirnya pihak keluarga menghubungi saya sebagai kuasa hukum untuk bagaimana mencari titik terang dari perkara ini” ungkap Pengacara Keluarga.
Tandri juga menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan dalam bentuk dokumen yang dimiliki bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah benar milik keluarga Kome-Ajuan.
“Bukti-bukti dan juga saksi-saksi kepemilikan tanah tersebut adalah tanah garapan yang dikelola langsung oleh keluarga, kemudian mungkin dari sisi administrasi ada pembayaran-pembayaran yang tidak diterima sebagai pemilik lahan” sambung dia samberi menunjukan bukti yang dimiliki.
Adapun demikian, Tandri membeberkan adanya dugaan penggelapan uang ganti rugi yang mana dilakukan oleh pihak atau kelompok yang tidak jelas status kepemilikan lahan.
“Memang tidak adanya keterbukaan, atau mungkin ada pihak-pihak lain yang sesuai dengan informasi yang di rampung, anggaran untuk pembayaran lahan tersebut sudah dianggarkan namun tidak diterima oleh keluarga yang sebenarnya memiliki hak di situ” beber Tandri lagi.
Olehnya, hal itu menandakan besar dugaan ada pihak lain yang menerima atau mengatasnamakan keluarga untuk menerima anggaran tersebut.
Keluarga Kome-Ajuan melalui Kuasa Hukumnya mengatakan, uang ganti rugi dari Pemda kepada kepemilikan lahan tersebut tidak ada kejelasan sejak tahun 2019 hingga saat ini oleh pemerintah.
“Kita maunya kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan atau titik temu yang tidak merugikan satu sama lain. Tapi kalau memang tidak ada ya, jalan satu-satunya kita harus memang harus tempuh jalur hukum, dan saya sendiri sebagai kuasa hukum sudah siap untuk kita bersidang,” tutupnya.