Paslon YEMBRA- YEWEN Yakin, Partai Non Seat Akan Menang di Pilkada Tambrauw

0

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Yohanes Yembra-Petrus Yewen Saat memberikan keterangan pers usai mendaftar ke KPU Kabupaten Tambrauw( Foto: A. Rahman Kabes/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, TAMBRAUW – Tahapan pendaftaran kepala daerah di Kabupaten Tambrauw ditutup oleh pasangan Yembra-Yewen. Pasangan ini merupakan kandidat terakhir yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tambrauw (29/08/2024)

Hal tersebut sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw sebagaimana dalam Berita acara Nomor 840/pl.02.2-BA/9604/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024.   

Dikatakan Ketua KPU Tambrauw Abdul Karim, Calon Bupati Yohanis yembra S.Sos dan calon Wakil Bupati Petrus Yewen, S.Pd, diusung 4 gabungan partai politik, diantaranya Partai Amanat Nasional, dengan jumlah suara 517, Partai Perindo dengan jumlah suara 1.287, partai Kebangkitan Nusantara 372 dan  partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan suara 19 yang mana mendapat dukungan suara sah 2.195. Dengan demikian setelah dilakukan verifikasi administrasi maka dinyatakan diterima

Lanjut dikatakan, untuk proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi lainnya seperti pemeriksaan kesehatan dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan yang diatur dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan Umum serentak tanggal 27 November 2024

Foto: A.Rahman Kabes/Pbdnews

Pada kesempatan yang Sama, Calon Bupati, Yohanis Yembra memberikan apresiasi kepada Pihak KPU,Bawaslu dan TNI, Polri atas kinerja yang luar biasa dapat sukseskan pesta demokrasi tersebut.

“Kami juga berharap kepada KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu agar sama sama mensukseskan Pemilu tanggal 27 November 2024 yang akan datang, Persoalan menang atau kalah itu biasa dalam suatu pesta Demokrasi, tetapi marilah kita berikan rasa nyaman dan ketentraman bagi masyarakat Kabupaten Tambrauw, “harapnya

Ditempat yang sama calon wakil Bupati Petrus Yewen menjelaskan keputusan MK Nomor 60, menurut-nya Kepurusan MK adalah produk baru, oleh sebabitu kita secara pribadi pasangan calon mengajak penyelenggara KPU, Bawaslu bersama masyarakat Tambrauw menciptakan sejarah baru di Indonesia bahwa Partai Non Seat pertama yang akan menjadi pemenang Pemilukada di Kabupaten Tambrauw.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *