Yayasan Misool Baseftin Dilaporkan ke Polres Raja Ampat

0

Soleman Lodji dan Peneliti Dr. Hadi Tuasikal, S.H.M.H saat berada di ruang SPKT Polres Raja Ampat( Foto: Isak Sorry/ Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Soleman Lodji warga masyarakat Kampung Fafanlap Distrik Misool Selatan Kabupaten Raja Ampat melapor Yayasan Misool Basevtin ke Polres Raja Ampat

Laporan aduan yang dimasukan oleh Soleman Lodji terkait  penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Yayasan Misool Baseftin. 

Temuan tersebut pertama kali terungkap ketika ada salah seorang dosen yang melakukan penelitian di Kampung Fafanlap. Dalam penelitian itu di dapati temuan terkait penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum yang bukan kepala sekolah di Yayasan Misool Baseftin

“Ditemukan di Yayasan Misool Baseftin ada oknum yang bukan kepala sekolah menandatangani surat keterangan lulus dari siswa/i taman kanak-kanak” ujar Soleman 

Sementara itu Dr. Hadi Tuasikal, S.H.M.H peneliti yang melakukan penelitian di Kampung Fafanlap didampingi Soleman Lodji menegaskan bahwa, setelah hasil temuan itu pihaknya langsung melakukan koordinasi dan pertemuan dengan warga masyarakat Kampung Fafanlap dan kepala Kampungnya

Dari hasil pertemuan itu, lanjut Tuasikal. warga masyarakat meminta untuk dilakukan penyusuran guna mengecek dokumen-dokumen terkait Yayasan tersebut, karena jelas-jelas sudah terjadi tidak pidana penyalahgunaan wewenang. Tukasnya

Perlu diketahui bahwa saya lakukan penelitian bukan di Yayasan, tetapi di Kampung Fafanlap, namun secara kebetulan saya mendapati persoalan ini, kemudian melaporkan ke aparat Kampung. Ujarnya sembari menambahkan ada beberapa siswa yang surat tanda tamat belajarnya juga tidak diterbitkan oleh Yayasan tersebut, nah hal ini menjadi soal. Terangnya

Dr. Hadi Tuasikal. S.H.M.H

oppo_0

Dari penyusuran kami terhadap bukti manuskrip nya ternyata orang yang tanda tangani bukan orang yang diberikan wewenang dari dinas P dan P dan Yayasan, melainkan hanya individual oknum dari Yayasan Misool Baseftin.

Oleh sebab itu saya sebagai peneliti mendampingi Soleman Lodji yang merupakan masyarakat Kampung Misool untuk melaporkan Yayasan tersebut

“Kami kesini buat laporan/aduan. Delik pidana ada dua. Yaitu laporan dan aduan. Nah dua konteks ini nanti diambil yang namanya aduan. Dari aduan itu maka akan dilakukan penyusuran bukti-bukti manuskrip dari Yayasan bersangkutan” Jelasnya

Ditambahkan, tadi pihaknya sudah bertemu dengan kepala dinas P dan P Raja Ampat,  agar melihat persoalan ini, karena biasa saja masalah ini  masuk dalam ranah hukum. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak kita yang berada di Kampung Fafanlap. Tutup Tuasikal

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *