Tidak Benar Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan KABSOR Sebesar 1,2 Miliar

0

Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Sorong, Imam Ansori saat mendatangi Kantor Redaksi Pbdnews Untuk Hak Jawab( foto: Isak Sory/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Plt. KADIS Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Imam Ansori, S.Pd, M.Pd, meralat dan meminta klarifikasi terkait judul pemberitaan edisi 17 September 2024 dimana tercatut nama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, lanjut Plt. KADIS Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong membantah pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong.

Didampingi Benrut P dan P dan Plt. Kabid PAUD dan PNF. imam Ansori menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi di Tahun Anggaran 2022 dan sudah clear setelah melewati proses pemeriksaan oleh beberapa pihak salah satunya dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Imam Ansori pun tidak menampik isi beritanya karena menurutnya dalam isi beritnya semua benar, hanya saja judul yang dipakai dalam pemberitaan tidak korelasi dengan point – point yang termuat dalam pemberitaan tersebut

” Memang kami tidak membantah isi dalam pemberitaan tersebut hanya saja judulnya yang membuat kami merasa terganggu, oleh sebab itu kami datang untuk meminta hak jawab” ujar Imam Ansori

Perlu diketahui, lanjut Imam Ansori mekanisme pencairan anggaran Hibah daerah untuk pelajar dan mahasiswa yang menempati hak Ulayat di Ring 1 Distrik Seget (Wilayah Produksi) Kabupaten Sorong.

Dikatakan Memang secara administrasi Dana Ring 1 tertuang di DPA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong namun untuk mekanisme Pencairannya berdasarkan data yang diperoleh dari LSM Pelita Hati yang mana mereka mendata nama-nama pelajar dan mahasiswa penerima bantuan, kemudian diserahkan ke bagian Kesra dan dari Kesra dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong untuk dituangkan dalam SK Bupati tentang Penerima beasiswa tersebut diatas sebelum diserahkan ke pihak Bank Papua sebagai Bank Penyalur melalui nomor rekening masing-masing penerima yang tertuang pada SK BUPATI. Ucapnya

Sedangkan kami di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong melakukan pemindahan Bukuan sesuai Nama – nama penerima Beasiswa yang tertuang dalam SK BUPATI Selanjutnya pihak Bank Papua menyalurkan kepada penerima.

Sekali lagi mengenai pemberitaan yang dilansir oleh media Pbdnews.com kami sebagai pihak terkait dan mewakili Institusi merasa dirugikan.

Artiket ini adalah hak jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, atas pemberitaan Pbdnews.com edisi 17 September 2024 dengan judul: “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Sebesar Rp. 1,2 Miliar”

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *