Gugatan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Ditolak di PTUN Manado

0

Majelis Rakyat Papua Barat Daya

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG- Majelis Rakyat Papua Barat Daya atau MRPBD menyampaikan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan oleh MRP terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024.

Dimana upaya hukum yang dilakukan terkait Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tertanggal 22 September 2024, tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketua MRPPBD Alfons Kambu mengatakan bahwa MRPPBD memiliki kedudukan hukum dalam UU untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan Orang Asli Papua pada setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

“Sejauh ini MRPPBD melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan Intervensi pada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado pada Perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. tertanggal 4 Oktober 2024,” ungkapnya.

Dia menambahkan dimana hal ini diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

‘Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Putusannya menolak MRPPBD masuk sebagai pihak dengan dalil MRP bukan pihak dalam Sengketa Adminitrasi Pemilihan,” ungkapnya.

Sampai sejauh ini MRPPBD belum menggugat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, yang mengabaikan keputusan MRP nomor 10 Tahun 2024.

Dalam keputusan MRPPBD, jelas telah menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati,S.E.M.M. dan Dr.Ir.Petrus Kasihiw.M.T. tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya.

Oleh karena PTUN tinggi Manado telah memutuskan menolak Gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, tertanggal 21 Oktober 2024, antara Penggugat atas nama Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, melawan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai TERGUGAT, maka MRPPBD telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta dengan Tergugat KPU-RI, KPU Papua Barat Daya dan sejumlah pihak terkait.

Dalam hal sengketa Kewenangan badan/Lembaga pemerintah sebagai mana diatur dalam dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Perma No.2 Tahun 2019.

Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige overheiddaad).

Selaku ketua Majelis Rakyat Papua Alfons Kambu mengungkapkan, amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otsus Papua, untuk menjaga harkat, martabat dan hak-hak orang asli papua untuk tidak dibegal, dirampas dengan cara-cara kotor dan keji.

“Saya menghimbau kepada seluruh rakyat Papua pada umumnya dan Papua Barat Daya khususnya untuk memberikan doa, dukungan kepada kami dalam perjuangan ini, semoga Tuhan membersamai kita dalam perjuangan ini dan mengabulkan segala doa-doa kita,” pungkas Alfons Kambu.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *