Ketua Bawaslu: Laporan Pelanggaran Pemilu Memenuhi Syarat dan Segera Ditindaklanjuti
PBDNEWS.COM, WAISAI- Laporan pelanggaran pemilu yang diadukan oleh empat Paslon, DPD Projo, dan Relawan CERIA memenuhi syarat Formil dan meteril hal itu dikatakan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbara, Minggu 01/12/2024
” Yah laporan pelanggaran yang dimasukan, telah memenuhi syarat Formil dan materil dan selanjutnya akan ditindaklanjuti” ujar Ketua Bawaslu
Langkah yang diambil yaitu kami akan segera memanggil pihak terlapor maupun pelapor guna meminta klarifikasi sesuai dengan bukti-bukti pelanggaran yang diadukan
Dikatakan karena empat laporan semua sama dengan satu terlapor, oleh sebab itu kita jadikan satu, untuk ditindaklanjuti
Ditanya terkait waktu pemanggilan terhadap terlapor, Ketua Bawaslu menegaskan yang pasti besok kita sudah pemanggilan
” Kita mulai start besok, memanggil terlapor maupun pelapor untuk klarifikasi” Tegasnya
Disinggung mengenai tahapan selanjutnya setelah pemanggilan terlapor maupun pelapor, Imran Rumbara mengatakan bahwa sesuai dengan mekanisme di Bawaslu, maka setelah klarifikasi, kita akan mulai dengan pembahasan dengan unsur, kalau seandainya hasil klarifikasi itu di dukung dengan alat-alat bukti yang cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan