Menangkan Paslon ORMAS Secara TSM. KODI Raja Ampat Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Penghentian Perhitungan Suara
PBDNEWS.COM, WAISAI- Merasa demokrasi telah dipermainkan oleh Sekda Yusuf Salim, ratusan massa pencari keadilan menduduki kantor Bawaslu Raja Ampat, Senin 02/12/2024
Massa pencari keadilan yang tergabung dalam Koalisi Demokrasi Indonesia(KODI) Raja Ampat datang dengan semangat menggaungkan permainkan licik yang dilakukan oleh Sekda Yusuf Salim dengan kroni-kroninya yang telah sengaja telah mencederai pesta demokrasi di Raja Ampat.
Sekda Raja Ampat telah merusak Demokrasi di Raja Ampat, dengan bermain secara Terstruktur,. Sistematis dan Masif. Bahkan membentuk grup WA BOM 27 yang berisikan ASN dan beberapa pejabat.
Kedatangan massa disambut dan di kawal ketat oleh polres Raja Ampat dan Kodim 1805/R4.
Arek Mambrasar, dalam orasinya menegaskan kepada Bawaslu bahwa sekda Yusuf Salim telah menghancurkan Kabupaten Raja Ampat dengan Merusak Pemilukada tanggal 27 November 2024. Oleh sebab itu kami minta harus ada upaya tegas dari pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu untuk membeli Rekomendasi penghentian sementara Proses perhitungan suara hingga persoalan ini benar-benar selesai
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kandidat yang menang dalam pertarungan tanggal 27 November 2024. Tetapi kemenangan itu dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis oleh seorang Sekda Raja Ampat
Sementara itu Bapa Mambraku, walaupun berdiri menggunakan Tongkat dengan berapi-api menyerukan keadilan dalam demokrasi di Raja Ampat
” Kami datang kemari tuntut keadilan dan kami minta Bawaslu melihat persoalan ini dengan baik, dan segera memproses sekda Yusuf Salim” tegas Mambraku
Beliau juga menyayangkan perilaku sekda, pasalnya beberapa waktu lalu saat apel bersama ASN, telah menyerukan netralitas, dan tidak segan-segan memecat ASN yang kedapatan bermain politik praktis, tetapi semua itu berbanding terbalik, Beliaulah yang menjadi ujung tombak ketidaknetrallitas ASN,.padahal beliau merupakan Pamong ASN dan Raja Ampat. Tukas Mambraku
Pada kesempatan itu juga, perwakilan dari koalisi Demokrasi Indonesia( KODI) Raja Ampat menyerahkan beberapa tuntutan kepada Bawaslu
Berikut beberapa poin tuntutan yang diserahkan. 1. Mendesak Bawaslu dan Gakkumdu Raja Ampat segera memproses laporan terkait adanya keterlibatan sekda Raja Ampat dalam memenangkan kandidat calon Bupati dan calon wakil Bupati nomor urut 1. Atas nama Orideko Burdam- Mansur Syahdan( ORMAS) Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. 2. Meminta kepastian dan kejelasan Bawaslu terkait laporan-laporan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, agar segera memberikan kepastian hukum dari setiap laporan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan sekda Raja Ampat.3. Mendesak Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan seluruh hasil pleno perolehan suara dalam pilkada Kabupaten Raja Ampat tanggal 27 November 2024 karena dinilai catat hukum.4. mendesak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan rekomendasi guna proses hukum sekda Raja Ampat Yusuf Salim dan Nonaktifkan dari jabatannya, serta yang bersangkutan segera ditangkap guna kepentingan proses hukum.