Wempi Nauw : TPKSDA Memiliki Peran Penting Pengelolaan Sungai Kamundan-Sebyar

0

Ket Foto : Kepala BWS Papua Barat, Wempi Nauw, ST MM bersama Direktur Operasi dan Pemeliharaan SDA, Adenan Rasyid, ST MM

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Kepala Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua Barat, Wempi Nauw, ST., MT beberkan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TPKSDA) mempunyai peran penting dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai Kamundan – Sebyar.

Hal ini dikatakan Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat seusai pengukuhan Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang diwakili oleh Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Adenan Rasyid, ST MT, Selasa (21/02/2023), bertempat di Hotel Aston Sorong.

Wempi Nauw mengatakan keberadaan Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) di wilayah sungai Kamundan – Sebyar mempunyai peran yang sangat penting karena melibatkan berbagai stakeholder.

“Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TPKSDA) yang hari ini dikukuhkan mempunyai peran yang sangat penting yang melibatkan berbagai kepentingan stakeholder,”ucap Kepala BWS Papua Barat, Wempi Nauw.

Menurutnya pengelolaan wilayah sungai dan air di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya dibutuhkan koordinasi bersama antar semua stakeholder

“kita sama-sama berkordinasi dalam pengelolaan petenis sumber daya air di wilayah provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” beber Wempi Nauw.

Dijelaskan bahwa Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai termasuk pengelolaan sungai Kamundan – Sebyar di dasari oleh Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Air Nasional.

“Pembentukan Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai Kamundan – Sebyar didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional,”ujar Wempi Nauw.

Pelaksanaan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat wilayah sungai termasuk pengelolaan sungai Kamundan – Sebyar maka dibentuk Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dijelaskan pula bahwa TPKSDA Wilayah sungai Kamundan – Sebyar yang dibentuk bukan untuk kepentingan Kementrian PUPR semata melainkan untuk kepentingan semua pihak.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *