Lokasi penampungan dan pengolahan kayu Merbau yang diduga ilegal di Jalan Belibis, SP 1 Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Foto : Ist/PBDNEWS

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya nampaknya menjadi ladang menggiurkan bagi para pelaku pencurian kayu. Banyak bermunculan tempat penampungan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal alias tidak berijin.

Salah satu tempat penampungan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal yang saat ini bebas beroperasi berlokasi di  Jalan Belibis, SP 1 Kabupaten Sorong. Pantauan pbdnews.com, di tempat ini, ratusan kubik kayu jenis merbau, ukuran ekspor didatangkan saat malam hari menggunakan truk untuk selanjutnya diolah.

Narasumber mengungkapkan bahwa pemilik tempat tersebut berinisial NA. Tempat penampungan kayu yang diduga ilegal milik NA ini sudah beroperasi cukup lama di Kabupaten Sorong padahal tidak memiliki ijin mengolah kayu lokal atau pun kayu industri. Anehnya, sama sekali tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Tampak truk yang membawa kayu Merbau di TPK yang diduga ilegal di Jalan Belibis SP 1 Kabupaten Sorong.

“Jadi, kayu-kayu merbau ukuran industri yang ia (NA) tampung dan olah, selanjutnya dijual ke beberapa perusahaan kayu berskala industri yang ada di Kabupaten Sorong dengan harga tinggi, selanjutnya perusahaan yang terkait mengirimnya ke luar Papua menggunakan kontener melalui Pelabuhan Laut Sorong,”ungkap sumber pbdnews.com di Aimas, Kamis (2/3/2023).

Direktur Posko Keadilan Sorong, Moh Iqbal Muhiddin S.H yang dimintai tanggapannya mengatakan, terkait pengolahan kayu lokal ataupun industri di Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Sorong sudah memiliki regulasi yang jelas dan cukup ketat.

“Regulasi atau aturannya kan sudah jelas, penampungan kayu, pengolahan kayu, dan penjualan kayu ada ijinnya masing-masing, dan itu harus dimiliki dan ditaati. Sebab, aturan-aturan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat dan negara. Jadi, kalau ada penampungan dan pengolahan kayu ilegal seperti itu, maka aparat penegak hukum yang bertindak, minimal Kapolres Sorong harus mengambil langkah,”ujar Moh Iqbal Muhiddin.

“Informasi seperti ini jangan didiamkan, yang terdekat Pak Kapolres Sorong harus mengambil langkah hukum, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya. Jika tidak ada tindakan oleh aparat penegak hukum maka akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat, dan kalau tidak diberantas aktifitas ilegal seperti ini maka hutan di wilayah Kabupaten Sorong akan habis, selain itu tentunya merugikan pemerintah daerah dan negara,”pungkasnya.







About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *