Terhitung Januari-Mei 2023, Kasus Anak Berhadapan Hukum Meningkat di Raja Ampat

0

Plt Kasat Reskrim, Ipda I Made Ariawan S.H

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Terhitung sejak bulan Januari-Mei 2023, kasus anak berhadapan hukum (ABH) dan di bawah umur di Kabupaten Raja Ampat mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Demikian diungkapkan Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaroan S.IK M.IK melalui Plt Kasat Reskrim, Ipda I Made Ariawan S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).

“Jadi, beberapa bulan ini mulai dari Januari hingga Mei 2023, kita sudah menerima 12 laporan, ataupun pengaduan kasus yang melibatkan anak di bawah umur,”aku I Made.

Laporan tersebut, sebut dia, yang pertama adalah anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban. Untuk anak sebagai pelaku ada sekitar 7 laporan yang diterima dengan berbagai macam kasus.

“Kasus yang dilaporkan antara lain kasus pencurian laptop, pencurian handphone, pencurian uang di mesin ATM di salah satu bank swasta di Waisai, pencurian pakaian di pasar, pencurian uang di kios, dan pencurian motor di salam satu masjid di Kobeoser,”ungkapnya.

Untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, lanjut I Made, ada sekitar 6 kasus, yaitu kasus persetubuhan dan pencabulan. Untuk proses hukumnya, sambung dia, sebanyak 2 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan untuk 4 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Untuk penyelidikan maupun penyidikan kasus terhadap anak, maupun masuk dalam tuntutan, penanganannya berbeda dengan kasus lainnya. Jadi, misalnya dia sebagai korban, maka wajib hukumnya pada saat pemeriksaan dan penuntutan harus didampingi penggiat sosial (Pengsos) masyarakat yang ada di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), namun kalau dia sebagai pelaku, maka harus didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Sorong,”papar I Made.

Selama menangani kasus anak sebagai pelaku atau ABH, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bapas dan juga Pengsos di Dinas PPA Kabupaten Raja Ampat. Namun dikarenakan kurangnya SDM, maka pihaknya sering mengundang Pengsos dari luar Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan Sistim Peradilan Anak, Undang-Undang No.11 tahun 2012, tambah I Made, penyidik wajib melaksanakan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi, kalau ada beberapa kasus yang melibatkan anak itu diversi dan ditetapkan dari Pengadilan Negeri Sorong, tentunya dengan kriteria ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara, hal itu berbeda dengan kasus anak sebagai korban, misalnya pencabulan, pelecehan dan kejahatan seksual, itu otomatis langsung kita proses tanpa diversi,”pungkasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *