Ini Alasan Ketua KPU RI Mengganti, Calon Anggota KPU di 3 Kabupaten Provinsi PBD dan PB Sebelum Pelantikan

0

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto : Ist/pbdnews

Loading

PBDNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pergantian calon anggota KPU di 3 kabupaten yakni Kabupaten Tambrauw, Sorong Selatan dan Manokwari Selataan sesuai mekanisme dan UU.

Hasyim mengatakan nama-nama kader parpol itu awalnya telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih sesuai dengan hasil seleksi. Namun, mereka langsung dicoret usai KPU RI mengetahui kalau mereka adalah anggota parpol.

“Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota parpol. KPU kan sedang menetapkan hasil seleksi dari timsel untuk beberapa provinsi di 25 kabupaten/kota di 5 provinsi, pengumuman sudah ditayangkan kemudian muncul lah tanggapan-tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Hasyim menjelaskan untuk di Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu caleg juga 2019. Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam sipol, maka kemudian karena TMS KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut.

“Orang-orang ini kan nggak jujur yang kita ganti, dirinya pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota partai, pernah jadi caleg tapi nggak pernah ngomong,” imbuh Hasyim.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023, nama Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi anggota KPU Manokwari Selatan digantikan oleh Emanuel Nuba. Kemudian, nama Yohanis Victor Baru digantikan oleh Septianus George Saa menjadi anggota KPU Kabupaten Tambrauw.

Sedangkan, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 967 Tahun 2023, nama Terianus Hubert yang sebelumnya terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan digantikan oleh Yulius Yarollo.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *