Dinkes PBD Sosialisasi Izin UKOT Untuk Pengembangan Potensi Industri Obat Tradisional Bagi Peningkatan Ekonomi Masyarakat
PBDNEWS.COM, SORONG – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Papua Barat Daya menggelar Kegiatan Sosialisasi Izin Usaha Kecil Obat Tradidional (UKOT) Berbasis Elektronik Di Tingkat Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat Daya, bertempat di Hotel Waigeo, Senin (11/09/2013).
Kegiatan sosialisasi yang digelar selama dua hari yakni Senin – Selasa (11- 12 September 2023) itu diikuti oleh peserta dari Dinas Kesehatan, Dinas PTSP dan pelaku Usaha Kecil Obat Tradisional /UKOT, secara resmi di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Papua Barat Daya Dr Naomi Netty Howay SKM., M.Kes.
Kegiatan Sosialisasi Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) Berbasis Elektronik Di Tingkat Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat Daya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku Usaha Kecil Obat Tradisional tentang sistem pengurusan izin melalui media elektronik yang wajib dimiliki melalui Izin DPMPTSP setempat.
Selian untuk meningkatkan pengetahuan bagi pelaku usaha kecil obat tradisional, kegiatan yang digelar selama dua hari itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan jaminan hukum bagi masyarakat atas produk kesehatan melalui obat tradisional yang dibuatnya.
Peserta yang terdiri Dinas Kesehatan, Dinas PTSP dan pelaku Usaha Kecil Obat Tradisional di suguhkan dengan materi Perizinan berusaha sudah dilakukan secara online melalui aplikasi oss.go.id oleh Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya, Herry FR. Widjasena.
Sebagai narasumber pada kegiatan sosialiasi tersebut, Herry FR. Widjasena mengatakan saat ini pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sehingga semua Perizinan Berusaha sudah dilakukan secara online melalui aplikasi oss.go.id.
Ia menambahkan kegiatan pelaksanaan perizinan di daerah pun sudah harus melalui aplikasi ini, sehingga bagi setiap pelaku usaha yang mau berusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti identitas bagi pelaku usaha tersebut.
Terkait Izin UKOT, ini adalah pelaku usaha yang membuka industri obat tradisional, harus memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional. UKOT ini Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari kegiatan utama (Klasifikasi Baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 21021 Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia.
Jika dilihat dari kategori tingkat resiko, kegiatan usaha ini memiliki “risiko rendah”, karena tidak berdampak kepada keselamatan, kesehatan, dampak lingkungan dan ketersediaan SDA. Sehingga saat pelaku usaha mendaftar NIB melalui OSS, otomatis dia sudah bisa melakukan aktifitas usahanya. Tanpa harus ke DPMPTSP setempat untuk mengurus perizinan secara manual, tingga nantinya akan diadakan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Ini disebut dengan istilah _trust but verify_.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Papua Barat Daya Dr Naomi Netty Howay SKM., M.Kes berharap sosialiasi yang digelarnya selama dua itu diikuti dengan baik oleh seluruh peserta, sehingga nantinya sosialiasi tersebut dapat dilanjutkan kepada masyarakat.
Mengingat kecendrungan masyarakat untuk kembali ke alam (back to natural) dalam memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam yang tersedia melimpah di tanah air ini membuat industri di bidang obat tradisional ini perlu memiliki legalitas hukum yang jelas