KAPP Desak Pemda dan DPRD Kabupaten Tambrauw Segera Terbitkan Perbup dan Perda

0

Ketua KAPP Oskar Bame menyerahkan dokumen tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Yeremias Sedik, Senin (25/09/2023). Foto IST/PBD.

Loading

PBDNEWS.COM, TAMBRAUW – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Orang Asli Papua Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya melakukan demontrasi di halaman Kantor DPRD setempat, Senin (25/09/2023).

Kedatangan Kamar Adat Papua ini mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat guna menerbitkan produk hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum sesuai amanat UU Otsus.

Ketua KAPP Kabupaten Tambrauw, Oskar Bame melalui telepon WhatsApp, Senin (25/09/2023) malam mengatakan kedatangan pihaknya bersama rekan-rekannya karena hasil pertemuan bersama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maybrat tertanggal 14 September 2023 tidak diindahkan oleh DPRD sebagai lembaga representatif rakyat yang meminta lembaga penyambung aspirasi rakyat itu untuk menyurat ke Pj Bupati Tambrauw terkait permintaan audiens dari KAPP Kabupaten Tambrauw.

Oskar Bame menjelaskan KAPP merupakan mitra pemerintah dalam memperdayakan masyarakat tambrauw, maka pemerintah kabupaten tambrauw harus jeli melihat perkembangan ekonomi di kabupaten tambrauw, jika tidak diproteksi secara baik maka peluang ekonomi, jasa kontruksi akan di caplok orang lain.

Meski audiens yang diminta belum mendapatkan respon dari Pemerintah setempat, Oskar Bame berharap Pj Bupati Kabupaten Tambrauw bersama DPRD setempat untuk mengeluarkan produk yang menjadi wadah bagi KAPP di Kabupaten Konservasi itu.

“Kami dari kamar adat mengharapkan kepada pemerintah kabupaten tambrauw, Pj Bupati Tambrauw dan DPRD Kabupaten Tambrauw untuk segera melahirkan satu aturan yang memperjelas posisi KAPP di Kabupaten Tambrauw,” harap Ketua KAPP.

Lebih lanjut, Ketua KAPP Kabupaten Tambrauw mengatakan kedatangan dirinya bersama ke 25 rekan-rekannya itu guna menyerahkan dua poin tuntutan kepada Pj Bupati Tambrauw bersama DPRD Setempat yaitu :

  1. Bupati Kabupaten Tambrauw agar segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) terkait nilai jata KAPP pada 21 OPD di Kabupaten Tambrauw.
  2. Kami minta DPRD Kabupaten Tambrauw agar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli atau Masyarakat Adat Kabupaten Tambrauw.

Perlu diketahui, Kedatangan Ketua Kamar Adat Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Tambrauw diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Yeremias Sedik, S.IP di dampingi Wakil Ketua I Paulus Ajambuani.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *