Pemda Tambrauw Diduga Abaikan Pepres No 17 Tahun 2019, KAPP : Siap Palang Kantor DPRD
PBDNEWS.COM, TAMBRAUW – Ketua Kamar Adat Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya, Oskar Bame mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw agar segera menyurat ke Pemerintah setempat sebelum diadakan Sidang Perubahan Tahun 2023.
Kepada media ini, Sabtu (23/09/2023), Ketua KAPP Kabupaten Tambrauw, Oskar Bame mengatakan belum lama ini pihaknya sudah melakukan pertemuan secara internal bersama Komisi III DPRD setempat.
“Pada 14 September 2023, KAPP sudah melakukan pertemuan internal dengan Pihak komisi III DPRD Kab, Tambrauw, Di ruang mulia DPRD Kabupaten Tambrauw,” kata Oskar.
Kata Oskar, Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Tambrauw segera melanjutkan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan DPRD setempat terkait dua poin penting yaitu :
- Komisi III akan melanjutkan isi pertemuan ke pimpinan DPRD, dan segera menyurati pihak Pemerintah Daerah( Bupati,Setda Seluruh OPD) untuk beraudiensi dengan KAPP menyikapi selama ini cara pandang pemerintah terhadap KAPP itu seperti apa
- KAPP mendorong perlu, regulasi atau Peraturan pemerintah daerah kab Tambrauw, yang ditetapkan secara jelas untuk Kamar Adat Pengusaha Papua, yang merupakan wadah bagi pelaku usaha orang asli Papua
Lebih lanjut Ketua KAPP Kabupaten Tambrauw menegaskan bahwa jika hasil pertemuan tersebut tidak di akomodir oleh Komisi III DPRD Tambrauw, maka pihaknya segera melakukan pemalangan Kantor DPRD Tambrauw.
Lanjut Oskar, Berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ini terkesan di abaikan oleh pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Berdasarkan Kepres tersebut “Bahwa anggaran 1 Miliar itu kan ditujukan langsung kepada pengusaha asli Papua, tetapi saya rasa hak hak kami telah dikesampingkan,” bebernya.”
Jika DPRD Tambrauw tidak segera memfasilitasi kami sebelum sidang perubahan, maka kami (KAPP) akan melakukan pemalangan kantor DPRD hari senin (25/09/2023)” ucap Oscar dengan nada tegas.
Menurutnya, KAPP Kabupaten Tambrauw yang selama kurang lebih 12 Tahun sejak Tahun 2011 haknya belum jelas, sehingga pemerintah dan DPRD setempat segera mengeluarkan produk hukum daerah yang mengakomodir hak-hak orang asli Papua di Kabupaten Tambrauw.
“Harus segera ada perda tentangq hak hak kita orang asli Tambrauw” tutup Oskar Bame.