Pos Satpol PP Maybrat – Sorsel Terpantau Sepi di Hari Kerja

0

Pos Satpol PP Perbatasan Maybrat - Sorong, Foto Ferry Kambu/PBD.

Loading

PBDNEWS.COM, MAYBRAT – Keberadaan Pos Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya yang berada di Perbatasan Sehu dan Athabu (Maybrat – Sorong Selatan) terlihat sepi di hari kerja.

Diketahui pos penjagaan yang letaknya di daerah perbatasan Sehu – Athabu di bangun bertujuan untuk memeriksa minuman beralkohol, pemeriksaan Sajam (Senjata Tajam) yang hendak di bawah dari sorong menuju maybrat melalui jalur Sorong Selatan.

Pantauan media ini, Kamis (21/09/2023) hingga Jumat (22/09/2023) terlihat tidak ada aktifitas yang menunjukan ada dan tidaknya aktifitas penjagaan. tidak diketahui alasannya mengapa sehingga pos tersebut sangat sepi, tidak ada petugas satupun yang bertugas pada saat jam kerja sampai waktu kerja selesai.

Padahal hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Keberadaan Pepres tersebut peruntukannya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), baik di instansi pusat sampai daerah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *