Polisi Temukan Aktifitas Tambang Ilegal di Tambrauw. 3 Pelaku Diamankan

0

Polres Tambrauw Saat Menemukan Tambang Ilegal.( Foto: Ist)

Loading

PBDNEWS.COM, TAMBRAUW – Kepolisian Resort (Polres) Tambrauw menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di kampung Kwoor, distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin Dompeng, 1 unit mesin Alkon, 1 buah selang, 2 alat dulang, dan 4 gram emas hasil tambang.

Kapolres Tambrauw, AKBP. Bendot Dwi Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut melibatkan anggota Satreskrim Polres Tambrauw dan Polsek sausapor yang dipimpin oleh Kasatreskrim Ipda Peres Gerson Yowen, SH.

“Giat penyelidikan ini dimulai pada tanggal 11-12 September 2023. Ada 3 pekerja yang sudah diamankan dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Bendot, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial IS (20), R (42) dan M (49).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 Miliar.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi penambangan ilegal yg dilaksanakan, mari sama- sama kita jaga kelestarian lingkungan alam Tambrauw sebagai kabupaten konservasi yang nantinya akan kita wariskan kepada anak cucu kita, ” imbau Kapolres.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *